Bicara Overkapasitas, Menkumham Umpamakan Pengguna Narkoba Bak Tutup Botol

Bicara Overkapasitas, Menkumham Umpamakan Pengguna Narkoba Bak Tutup Botol

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 31 Mar 2022 17:07 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat bersama Komisi III DPR. Rapat itu membahas pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo unutk Baiq Nuril.
Yasonna Laoly (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah merevisi UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 karena penuhnya lembaga pemasyarakatan (lapas) yang didominasi oleh pengguna narkoba. Oleh karena itu, pihaknya fokus untuk penguatan rehabilitasi.

"Yang penting pendekatan restorative justice, kita mau bahwa pengguna, penyalahgunaan itu direhabilitasi walaupun dengan pembentukan asesmen ya, karena selama ini pengalaman kami menunjukkan bahwa overcapacity banyak terjadi karena pengguna banyak yang di dalam (penjara). Padahal, semakin dia di dalam (penjara) semakin persoalan buat kita, itu saja sebetulnya," kata Yasonna kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Yasonna berharap pengguna atau pecandu tidak dimasukkan ke sel sehingga dapat mengurangi kapasitas penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harapkan dengan banyaknya kalau pecandu-pecandu ini tidak dimasukin ke dalam kan akan mengurangi, ketimbang dia dibuat itu (masuk lapas) lebih bagus direhabilitasi. Dikirim ke orang tua dan wajib," ujarnya.

Yasonna menganalogikan kondisi lapas saat ini seperti botol, yang masuk dalam jumlah banyak tapi keluarnya sedikit. Dia mengatakan sebanyak apa pun anggaran untuk lapas tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan overkapasitas.

ADVERTISEMENT

"Selama ini kan sangat kritis sekali, orang kadang sebenarnya pengguna dibandarkan atau dikurirkan, masuk, hukuman lama, tidak dapat remisi lagi sebelum revisi PP. Ini membuat di dalam itu menjadi membeludak. Jadi ibarat masuk besar, efek tutup botol, masuk besar yang keluar kecil. Seberapa aja uang kita juga membuat lapas tidak akan mampu, apalagi sekarang tingkat kecanduannya sangat tinggi," tuturnya.

Lebih lanjut Yasonna memastikan tetap ada hukuman bagi kurir dan bandar. Hukuman keduanya, menurut Yasonna akan berbeda.

"Oh tetap, itu pasti, tapi kepada bandar kepada kurir, harus dibedakan," tuturnya.

(eva/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads