GR (18), seorang karyawati toko di Kabupaten Malang, mengadukan majikannya ke polisi. GR mengaku disekap majikannya selama 10 hari.
"Selama dua hari, pelapor disekap dalam kamar, dengan kondisi terkunci dari luar. Selama itu, pelapor hanya diberi makan satu kali dalam sehari," ujar kuasa hukum GR, Agus Subyantoro, seperti dilansir detikJatim, Kamis (31/3/2022).
Menurut Agus, kliennya disekap karena F (40), pemilik toko, menganggap GR telah menggelapkan uang setoran hasil penjualan sembako. Karena selisih hasil penjualan tak segera dibayar, F akhirnya mengurungnya dalam kamar yang berada di area toko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Antara terlapor dan pelapor memiliki hubungan kerja. Terlapor punya usaha perdagangan grosir sembako. Peristiwa penyekapan terjadi di toko milik terlapor di kawasan Bululawang, Kabupaten Malang. Penyekapan mulai 28 Februari 2022," beber Agus.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan kasus dugaan penyekapan tersebut masih berstatus pengaduan. Dan pihaknya tengah mendalami berdasarkan pengaduan GR sebagai saksi korban.
"Kita masih mengkaji dan meneliti, dan itu masih dalam bentuk pengaduan," kata Donny saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga '5 Perampok yang Sekap Satpam-Curi Rp 400 Juta Dibekuk!':