Polisi menangkap pria berinisial S (29), tersangka pemerkosaan terhadap keponakannya yang masih berumur 10 tahun. Polisi mengungkapkan perilaku tersangka yang sering menonton video porno.
"Pertama pelaku ini memang sering menonton film porno. Jadi timbul hasrat melakukan tindakan," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).
Ardhie berujar tersangka juga memanfaatkan kesempatan korban yang sering menginap di rumah pelaku untuk melakukan aksi bejatnya itu. Tersangka awalnya mengimingi korban dengan uang.
"Korban ini terutama Sabtu-Minggu sering nginep di rumah pelaku. Mungkin ada hasrat, awalnya coba coba diimingi uang, Rp 5.000 buat jajan, 'ini buat jajan', gitu," jelasnya.
Ardhie menambahkan, sebelum diamankan, pelaku sempat mau melarikan diri dari kejaran kepolisian. Hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Tangerang.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku hanya melakukan pencabulan satu kali. Namun berdasarkan hasil visum, diketahui pelaku melakukannya sebanyak lima kali.
"Awalnya dia ngaku cuman sekali, setelah kita melakukan pemeriksaan lanjut hasil visum juga robek. Dan diketahui lebih dari lima kali, kemudian dia ngaku tiga kali, diperiksa lagi baru ketahuan lima kali," jelasnya.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tonton juga Video: Bejat! Pria di Rembang Ini Perkosa Pemandu Karaoke saat Bertamu
(mea/mea)