Dokter Forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat menyebut Handi Saputra (18) masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, oleh Kolonel Inf Priyanto dkk. Hal itu, kata Zaenuri, dibuktikan dengan adanya pasir halus yang ditemukan di rongga dada Handi saat dilakukan autopsi.
Hal itu diungkapkan Zaenuri saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022). Muhammad Zaenuri merupakan dokter yang menandatangani visum et repertum Handi.
Mulanya, dokter Zaenuri menemukan adanya luka di tangan kanan dan dada kiri Handi. Pihaknya lalu menemukan adanya cairan semacam lumpur saat membuka rongga dada di tubuh Handi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita buka rongga dada, itu tampak pada saluran napas itu ada benda-benda air semacam lumpur di saluran napas, di rongga dada ditemukan cairan," kata Zaenuri.
Hakim ketua Brigjen Faridah Faisal kemudian membacakan BAP Zaenuri yang menjelaskan sebagai berikut:
Ditemukan resapan darah, ini pemeriksaan dada, setelah rongga dada dibuka, tampak cairan dengan warna merah kehitaman rongga dada kiri dan kanan. Setelah dibuka, tampak pasir halus di dalam, jadi dalam parunya ada pasir halus.
Hakim Faridah lalu bertanya apa maksudnya temuan pasir halus di paru-paru Handi. Zaenuri menjawab pasir itu ditemukan karena adanya air sungai yang masuk ke rongga dada melalui saluran napas.
"Apa maksudnya kalau dalam paru-paru itu ada pasir halus?" tanya hakim Faridah.
"Artinya, ada air sungai yang dari asal tempat ditemukan itu yang masuk ke dalam rongga dada, ke dalam paru-paru, ke dalam saluran napas bagian bawah," jawab Zaenuri.
"Ada aliran sungai yang masuk ke dalam paru?" tanya hakim.
"Iya," singkat Zaenuri.
"Air sungai yang masuk dengan pasir halus ke rongga dada?" tanya hakim.
"Iya, ke dalam paru-paru," jawab Zaenuri.
Simak Video: Fakta Keji Kolonel Priyanto Tolak Selamatkan Handi-Salsa
Hakim Faridah bertanya apakah kondisi paru yang dipenuhi pasir itu bisa dinyatakan Handi masih bernapas saat dibuang ke sungai. Zaenuri mengamini hal itu dan menyebut kondisi itu membuktikan Handi masih hidup.
"Artinya apakah pada saat korban ini jatuh ke dalam sungai itu apakah masih bernafas? ada pasir dalam paru-paru?" tanya hakim.
"Nggih, masih bernapas," kata Zaenuri.
"Kalau masih bernapas, masih hidup, ya?" tanya hakim.
"Masih hidup," kata Zaenuri.
Zaenuri menjelaskan ada tiga tipe orang yang masuk ke dalam air. Pertama, sadar masuk ke dalam air kemudian meninggal. Lalu, tipe kedua, tidak sadar masuk ke dalam air kemudian meninggal, dan ketiga ketika dalam keadaan meninggal kemudian dimasukkan ke dalam air.
"Kalau misalkan tidak ada pasir yang masuk di paru-paru saat ditemukan di sungai, saat diperiksa, apa berarti itu dia tidak hidup lagi?" tanya hakim.
"Belum tentu, kita juga lihat lambungnya juga. Jadi satu kesatuan antara saluran napas dengan saluran cerna. Jadi ada tiga tipe orang masuk ke dalam air: sadar masuk ke dalam air kemudian meninggal, tidak sadar masuk ke dalam air kemudian meninggal, atau dalam keadaan meninggal kemudian dimasukkan ke dalam air, itu beda semua," kata Zaenuri.
Diketahui, dalam kasus ini, Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 340 KUHP mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8-9 tahun penjara. Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal 9 bulan.