Pilkada Papua, MA Tolak Kasasi Pasangan Lukas-Rahobi
Selasa, 23 Mei 2006 15:19 WIB
Jakarta - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) kembali menolak gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua, Lukas Enembe-Haji Rahobi Ahmad Airutarau. Pasangan ini mengklaim telah dirugikan dalam Pilkada Papua karena telah terjadi penggelembungan suara di Kabupaten Yahukimo. Mereka mengklaim telah kehilangan 10.229 suara.Namun majelis hakim yang diketuai Paulus Effendi Lotulung dalam sidang di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/5/2006) menolak dalil tersebut. Pemohon dianggap mengajukan gugatan secara prematur, yaitu pembuktian kalau adanya tindak pidana hanya dilakukan secara sepihak.Selain itu, dalil yang dijadikan argumen sangat lemah, karena tidak berdasarkan fakta hukum. Pasangan ini menggunakan dalil keputusan Panwas Yahukimo bahwa telah terjadi kecurangan penghitungan suara di kabupaten tersebut, sehingga mereka minta penghitungan suara tersebut dianulir.Namun majelis hakim beranggapan dalil tersebut tidak sesuai dengan pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa Panitia Pengawas Pemilu tidak mempunyai wewenang untuk menolak hasil KPUD.Selain menolak gugatan pasangan tersebut, majelis hakim juga menolak gugatan yang dilakukan Barnabas Suebu dan Alex Hesegem, pasangan calon lainnya yang menggugat KPUD. Pasangan ini mengklaim telah terjadi pengurangan suara untuk pasangan Constantin Meta. Majelis hakim berdalil gugatan itu tidak sesuai fakta hukum. Sementara massa Lukas yang sempat mengamuk di dalam ruang sidang, pukul 14.50 WIB sudah mulai meninggalkan PN Tipikor.
(umi/)











































