Ejek Suami Tak Bisa Ereksi Bikin Istri Divonis Hukuman Percobaan

Ejek Suami Tak Bisa Ereksi Bikin Istri Divonis Hukuman Percobaan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 31 Mar 2022 11:53 WIB
Terdakwa R saat menjalani sidang putusan di Ruang Kartika 2 PN Surabaya.
Terdakwa R saat menjalani sidang putusan di Ruang Kartika 2 PN Surabaya. (Foto: dok. Istimewa)
Surabaya -

Seorang istri inisial R di Surabaya, Jawa Timur, diadili karena mengatakan lemah syahwat terhadap suami di depan umum. Kasus ini bergulir berawal dari laporan si suami.

Dilansir detikJatim, Rabu (31/3/2022), ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ari Widodo memutuskan terdakwa R dihukum 3 bulan penjara percobaan selama 1 tahun. Artinya, dalam 1 tahun, bila dia mengulangi perbuatannya, terdakwa akan benar-benar menjalani kurungan selama 3 bulan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan," kata Ari saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (30/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibu rumah tangga R itu diadili dengan pasal penghinaan. Dia didakwa telah menghina suaminya, S, karena menyebut suaminya lemah syahwat atau tidak bisa ereksi.

Kuasa hukum terdakwa Erpin Yuliono mengaku pikir-pikir perihal putusan itu. Menurutnya, vonis yang ditetapkan kepada kliennya memang tidak sesuai ekspektasi. Kendati masih ada masa percobaan.

ADVERTISEMENT

"Kami pikir-pikir (terhadap putusan hakim), itu pernyataan, kan, spontan dan karena keduanya, kan, saat itu memang suami-istri. Ini kan unek-unek to, kok, kebangetan. Kan bilangnya, 'Kalau kalimat dipotong 'kamu tidak ngxxeng' memang penghinaan. Tapi, ada kalimat lanjutannya. Ditutupi demi orang tua. Itu bukan penghinaan. Bahasa Suroboyo, kan, sudah biasa kasar pisuh-pisuhan," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga 'Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Baru Menyasar Masyarakat Kecil':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads