Tap MPRS No 25 Tahun 1966 disinggung Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat menegaskan keturunan PKI boleh daftar jadi prajurit TNI. Bagaimana isi lengkapnya?
Arahan terbaru keturunan PKI masuk TNI dibolehkan ini disampaikan Jenderal Andika Perkasa saat rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022.
Jenderal Andika Perkasa Andika meminta agar keturunan PKI dibolehkan ikut seleksi calon prajurit TNI. Dia menegaskan harus ada dasar hukum kuat apabila ingin melarang keturunan PKI bergabung dengan TNI. Menurutnya, Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sama sekali tidak melarang keturunan PKI menjadi prajurit TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966
Tap MPRS No 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme adalah aturan yang dikeluarkan usai kecamuk peristiwa G30S/PKI. TAP MPRS No 25 Tahun 1966 ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran ideologi komunisme di Indonesia.
Tap MPRS No 25 Tahun 1966 ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Berikut bunyi Tap MPRS No 25 Tahun 1966:
Menetapkan :
KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DI SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.
Adapun penjabaran soal penjabaran larangan ideologi komunisme ini dijabarkan dalam pasal-pasalnya.
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Dalam kedua pasal tersebut, tidak ada soal underbow (organisasi sayap) atau larangan terhadap anak keturunan dari anggota PKI. Tap MPRS ini sempat diusulkan untuk dicabut oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Namun, Tap ini masih berlaku karena usulan tersebut banyak mendapat tekanan dari sejumlah pihak.
Tap MPRS No 25 Tahun 1966 Disinggung Jenderal Andika Perkasa
Sebelumnya, Jenderal Andika menegaskan tidak ada lagi anak keturunan PKI yang tidak bisa menjadi prajurit TNI.
"Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke? Hilang nomor 4," kata Andika.
Adapun penghapusan poin nomor 4 itu berawal dari Andika yang bertanya soal dasar hukum dilarangnya anak keturunan anggota PKI untuk daftar menjadi anggota TNI. Momen ini terjadi saat pemaparan mekanisme penerimaan prajurit TNI dari tes mental ideologi.
"Poin nomor 4, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Jenderal Andika kepada Direktur D Bais TNI Kolonel A Dwiyanto.
"Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) Tap MPRS Nomor 25," jawab Kolonel Dwiyanto.
Percakapan selanjutnya soal Tap MPRS No 25 Tahun 1966 antara Jenderal Andika Perkasa dan Direktur D Bais TNI Kolonel A Dwiyanto ada di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Jenderal Andika Tak Mau Lagi Keturunan PKI Dilarang Masuk TNI':
Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto menyebutkan isi Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966
"Siap. Yang dilarang dalam Tap MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun '65," jawab Kolonel Dwiyanto.
Jenderal Andika kemudian menjelaskan soal Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dia menjelaskan ada dua poin utama yang diatur dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Yang lain saya kasih tahu, nih. Tap MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam," katanya.
"Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini," tambah dia.
Jenderal Andika meminta jajarannya segera mengimplementasikan kebijakan baru ini. Ia menegaskan anak buahnya untuk segera merevisi peraturan sesuai dengan hasil rapat.