Polri telah mendeteksi perlintasan tersangka penistaan agama Pendeta Saifuddin Ibrahim meninggalkan Indonesia. Dari data itu, Pendeta Saifuddin disebut berada di Amerika Serikat (AS).
Seperti dilansir detikJateng, Kamis (3/31/2022), Pendeta Saifuddin meninggalkan Indonesia pada Maret 2022.
"Yang bersangkutan, kayaknya mereka (Saifuddin Ibrahim) sudah bersiap-siap untuk meninggalkan Indonesia dari awal Maret. Menurut data perlintasan mereka ke Amerika," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat ditemui detikJateng di Blora, Kamis (31/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secepatnya, Polri akan mengupayakan hubungan p to p atau police to police. Bahkan tak tertutup kemungkinan meminta bantuan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk memulangkan Saifuddin.
"Kita akan melakukan upaya untuk p to p atau police to police. Mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI, nanti police to police kalau memang tidak tercapai melalui MLA," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dengan jerat pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Simak berita selengkapnya di sini.
(aik/idh)