Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama. Saat ini Pendeta Saifuddin tidak berada di Indonesia.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Saat ini, polisi masih mencari keberadaan dari Saifuddin. Berikut beberapa fakta soal Pendeta Saifuddin yang telah ditetapkan tersangka tapi berada di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1) Disangkakan Pasal Berlapis
Pendeta Saifuddin dijerat dengan pasal berlapis. Berikut sederet pasal yang dikenakan terhadap Saifuddin:
Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli menyebut Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat. Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan empat ahli, yang terdiri atas ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE, dan ahli pidana terkait perkara tersebut.
"Tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ahli lainnya dan melakukan koordinasi dengan JPU," ujar Gatot dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
2) Polri Minta Pendeta Saifuddin Menyerahkan Diri
Usut punya usut, Saifuddin ternyata menyadari dirinya sedang diburu polisi.Polisi meminta Saifuddin menyerahkan diri.
"Kami melihat saudara SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan mengatakan Pendeta Saifuddin Ibrahim sempat mengunggah sebuah video di YouTube yang menyebut dirinya sedang diburu polisi. Lebih lanjut, Polri memberikan ultimatum terhadap Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.
"Ada postingan yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," jelas Ramadhan.
"Kami sampaikan kepada saudara SI tentu monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat," imbuhnya.
Simak Video 'Saifuddin Ibrahim Diduga di AS, Polisi Tempuh Segala Cara Ungkap Kasus Ini':
3) Konten YouTube Jadi Barang Bukti
Satu barang bukti yang dijadikan acuan penetapan tersangka ialah konten YouTube Saifuddin. Itulah yang menjadikan dia tersangka penistaan agama.
"Barang bukti berupa konten YouTube milik saudara SI," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menyebut penetapan Saifuddin sebagai tersangka berdasarkan keterangan 13 orang saksi. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, rinciannya adalah sembilan saksi dan empat saksi ahli. Empat saksi ahli itu ada ahli bahasa, ahli agama islam, ahli ITE dan ahli pidana," papar Ramadhan.
4) Pendeta Saifuddin Ada di AS
Pendeta Saifuddin Ibrahim diduga berada di Amerika Serikat (AS). Bareskrim membuka peluang untuk pengajuan penerbitan red notice guna memburu Saifuddin.
"Segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk ungkap kasus ini. Termasuk yang disampaikan (menerbitkan red notice)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Sebab, Saifuddin diduga sedang berada di Negeri Paman Sam atau Amerika Serikat. Ramadhan menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk mengungkap perkara tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga Saudara SI berada di Amerika Serikat. Sementara kami masih berproses. Sekali lagi, semua upaya akan ditempuh oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini," ungkap Ramadhan.
"Secara umum kita akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan berkoordinasi dengan semua kementerian/lembaga yang terkait dengan permasalahan ini," sambungnya.