Sekretariat DPRD DKI Jakarta menyebut anggaran pengadaan baju dinas sebesar Rp 1,7 miliar telah sesuai ketentuan berlaku. Pengadaan baju dinas baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Di Pasal 12-nya mengatakan bahwa pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d," kata Sekertaris DPRD DKI Jakarta, Firmansyah, kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Firmansyah menjelaskan, di Pasal 12 PP itu disebutkan setiap pimpinan maupun anggota dewan setiap tahunnya mendapat lima setel pakaian dinas beserta atribut yang terdiri dari dua pakaian sipil harian, satu pakaian sipil resmi, satu pakaian dinas harian lengan panjang dan satu pakaian yang bercirikan khas daerah.
"Saya tegaskan bahwa Rp 1,7 miliar ini untuk 106 pimpinan dan anggota, serta masing-masingnya mendapat lima setel," jelasnya.
Firmansyah merinci harga tiap baju dinas tersebut di antaranya Rp 4,9 juta untuk dua pakaian sipil harian, Rp 2,7 juta untuk satu pakaian dinas harian lengan panjang. Kemudian, Rp 3,6 juta untuk satu pakaian sipil resmi dan Rp 3,6 juta untuk pakaian khas daerah.
"Itu sudah termasuk ongkos jahit. Sedangkan bahan baju dinasnya menggunakan wol," ucapnya.
Dia juga memastikan tidak ada kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya. Seluruh anggaran sudah terencana dan terinput di e-budgeting.
"Bicara masalah angka anggaran itu sudah ada di budgeting. Kita tuangkan karena udah masuk perencanaan," imbuhnya.
Bagaimana dibanding anggaran pengadaan pakaian dinas DPRD DKI tahun lalu? Simak di halaman selanjutnya.
(taa/jbr)