Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kecurangan yang dilakukan agen minyak goreng di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Pelaku mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan penindakan tersebut sesuai dengan instruksi Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto untuk melakukan tindakan tegas terhadap mafia dan spekulan yang menimbun minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan harga jual.
"Atas hal tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penindakan terhadap mafia minyak goreng curah yang mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium dari gudang CV Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang," ujar Shinto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah. Minyak goreng tersebut dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat.
"Produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merek LABAN ini dijual seharga Rp 20 ribu. Di mana terlihat karakter minyak dalam kemasan LABAN memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng yang ada di dalam plastik," katanya.
Pada Senin (28/3) lalu, Ditreskrimsus Polda Banten kemudian menggerebek gudang minyak goreng tersebut. Dari hasil penggerebekan itu, polisi menyita 1.300 liter minyak goreng.
Shinto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, gudang tersebut memiliki izin usaha komoditi minyak goreng nabati dan hewani.
"Namun mereka melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi izin usaha industri," katanya.
Dijual Seharga Rp 20 Ribu Per Liter
Sesuai dengan aturan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Curah, minyak goreng curah seharusnya dijual dengan harga tertinggi Rp 14 ribu. Namun perusahaan tersebut menjual kembali minyak goreng tersebut seharga Rp 20 ribu.
"Sehingga terdapat keuntungan ekonomis senilai Rp 6.000 per liter dari penjualan minyak goreng tersebut," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Direktur CV Jadi Tersangka
Penyidik juga menemukan fakta lain bahwa badan usaha tersebut tidak memiliki ijin edar dan pengajuan SNI.
"Bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium. Logo halal yang ada di dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan," katanya.
Kecurangan lainnya, disebutkan bahwa seolah-olah minyak goreng LABAN ini mengandung vitamin A. "Yang faktanya ternyata tidak sesuai dengan label kemasan," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 karyawan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AR (28). AR adalah pimpinan perusahaan tersebut.
"Pada Selasa (29/3), penyidik meningkatkan status tersangka terhadap AR selaku Direktur CV Jongjing Pratama yang mengoperasionalkan pengemasan ulang minyak goreng curah di TKP," imbuhnya.
Baca juga: PAN: Permendag HET Minyak Goreng Gagal |
Akibat perbuatannya itu, AR dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp 50 milyar, kemudian Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 juncto Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berikut ini daftar barang bukti yang disita dalam kasus tersebut:
a. 1.300 botol minyak goreng dengan merk LABAN, berisi total 1.300 liter minyak goreng
b. 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total
c. 530 bal botol kosong ukuran 1 liter, masing-masing bal berisi 60 botol
d. 3 plastik besar tutup botol warna kuning
e. 1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel nopol BE-9405-NO
f. 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah
g. 1 unit mesin press
h. 1 pack lembar label LABAN
i. 1 unit timbangan digital
j. 3 unit toren ukuran 5.100 liter
k. 3 unit mesin pompa.