Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirut Taspen Life inisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020. Menanggapi hal tersebut, Taspen Life mengaku menghormati proses hukum.
"Taspen Life sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) akan senantiasa menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada pihak yang berwenang," kata Head of Corporate Secretary Taspen Life, Melly Eka Chandra, melalui rilis yang diterima detikcom, Rabu (30/3/2022).
Dalam keterangannya, Taspen Life, menjelaskan dugaan peristiwa pidana itu terjadi pada 2017-2018. Taspen Life telah melakukan pencadangan dalam laporan keuangan sejak 2019.
"Sehingga dapat kami pastikan bahwa seluruh premi dan manfaat asuransi bagi seluruh peserta kami dalam kondisi aman, dengan pengelolaan investasi yang profesional dan seluruh klaim nasabah selalu terealisasi secara lancar," ujar Melly.
Sementara itu, berdasarkan laporan kinerja Taspen Life per 31 Desember 2021 yang disampaikan dalam exit meeting oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia), Taspen Life membukukan laba sebesar Rp 63,06 miliar, dengan total ekuitas sebesar Rp 579,49 miliar dan aset sebesar Rp 6,02 triliun. Selain itu, RBC (tingkat solvabilitas) Taspen Life per 31 Desember 2021 sebesar 175,37 persen, masih jauh di atas batas minimum RBC yang sehat, yaitu 120 persen.
Taspen Life berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada peserta dan memberikan layanan yang profesional, mengutamakan prinsip kehati-hatian (good corporate governance) dan mengutamakan kepentingan bagi seluruh peserta.
Kejagung Tetapkan Eks Dirut Taspen Life Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020. Dua orang telah jadi tersangka itu langsung ditahan kejaksaan.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020," kata Kapus Penkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/3/2022).
Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MS selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen. Sedangkan tersangka kedua adalah HS selaku beneficial owner Grup PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM, yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017.
(yld/dhn)