Jaksa Periksa Tersangka Penyedia Lahan Kasus Korupsi Pengadaan Rumah TNI AD

Jaksa Periksa Tersangka Penyedia Lahan Kasus Korupsi Pengadaan Rumah TNI AD

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 30 Mar 2022 17:27 WIB
Jaksa Periksa Tersangka Penyedia Lahan Kasus Korupsi Pengadaan Rumah TNI AD (dok.ist)
Jaksa memeriksa tersangka penyedia lahan kasus korupsi pengadaan rumah TNI AD. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka swasta berinisial KGS MMS dalam kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2013-2020. Kejagung mulai memeriksa KGS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Palembang.

"Pada Rabu, 30 Maret 2022, bertempat di kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, tim penyidik koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Palembang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (30/3/2022).

Ketut menerangkan tersangka KGS MMS dicecar penyidik seputar perannya dalam kasus dugaan korupsi ini. Selain itu, kata Ketut, pemeriksaan KGS MMS ini memperkuat fakta-fakta pidana untuk kepentingan pembuktian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun Tersangka KGS MMS diperiksa oleh tim penyidik koneksitas untuk mendalami peran tersangka dalam rangka memperkuat fakta-fakta peristiwa pidana, guna kepentingan pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020," ujar Ketut.

Sebelumnya diketahui, Kejagung telah menetapkan KGS MMS sebagai tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Tim penyidik koneksitas yang terdiri atas jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Palembang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020," kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Rabu (16/3).

Tersangka KGS ditangkap pada Selasa (16/3) malam dan langsung ditahan. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Sebenarnya penetapan tersangka sudah lama ini, tapi karena orangnya sulit dihadirkan, sehingga baru tadi malam kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Ketut Sumedana.

Modus tersangka KGS MMS dalam kasus ini adalah melakukan pengadaan lahan di Nagreg, Jawa Barat, seluas 40 hektare dengan nilai Rp 32 miliar tapi hanya terealisasi Rp 17,8 miliar. Kemudian KGS MMS juga berperan melakukan pengadaan lahan di Palembang 40 hektare senilai Rp 41,8 miliar tetapi tidak ada yang terealisasi (fiktif).

"Peran Tersangka KGS MMS ini adalah sebagai penyedia lahan. Yang satu menyediakan lahan 17,8 hektare. Yang kedua menyediakan lahan sebanyak 40 hektare. Salah satunya lahannya fiktif, yang satunya kurang dari yang seharusnya," katanya.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik koneksitas sebesar Rp 51 miliar.

(whn/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads