2 Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Didakwa Peras Perusahaan Jasa Titipan Rp 3,5 M

2 Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Didakwa Peras Perusahaan Jasa Titipan Rp 3,5 M

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 30 Mar 2022 17:12 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi (iStock)
Serang -

Dua eks pejabat Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Vincentius Istiko Murtiadji dan Qurnia Ahmad Bukhari, didakwa melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan dengan dalih surat peringatan dan denda. Mereka mendapat keuntungan Rp 3,5 miliar dari memeras PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).

Terdakwa Vincentius adalah Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II di Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean Bandara Soetta. Sedangkan Qurnia adalah Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.

"Terdakwa menyalahgunakan kekuasaan sebagai pengawasan perusahaan jasa titipan atau PJT dan tempat penimbunan sementara TPS, melanggar ketentuan disiplin PNS yaitu menerima hadiah atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (30/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyalahgunaan kewenangan itu dengan pemberian surat teguran dan pemberian denda dengan jumlah besar. Keduanya juga mengancam izin perusahaan jasa titipan dan pembekuan operasional tempat penimbunan sementara ke PT SKK dan PT ESL.

JPU mengatakan ancaman itu disampaikan baik lisan dan tertulis ke dua perusahaan tersebut. Mereka meminta tarif Rp 1.000 pada setiap kilogram data barang kiriman importasi di bandara ke PT SKK.

ADVERTISEMENT

Pada periode April 2020 sampai dengan April 2021 totalnya menurut JPU mencapai Rp 3,4 miliar lebih diterima kedua terdakwa.

Sementara pemerasan ke PT ESL disampaikan melalui direkturnya agar memberikan tarif Rp 1.000 per kilogram barang. Pada periode Januari hingga Februari 2021 total uang pemerasan ke perusahaan ini Rp 80 juta lebih.

"Sehingga keseluruhannya adalah berjumlah Rp 3,5 miliar," kata JPU.

Kedua terdakwa diancam Pasal 11 jo Pasal 12 huruf e, jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa hadir secara virtual dari Rutan Pandeglang.

Kedua terdakwa menyampaikan tidak keberatan atas dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Lihat juga video 'Bea Cukai Solo Sita 31 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sukoharjo-Boyolali':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads