Hotel serta tempat penginapan lain di Banda Aceh dilarang menyediakan makanan dan minuman untuk tamu selama bulan puasa. Larangan itu berlaku sejak imsak hingga tiba waktu berbuka.
Aturan itu tertuang dalam seruan bersama yang dikeluarkan Pemerintah Kota Banda Aceh. Seruan tertanggal 11 Maret tersebut diteken semua anggota Forkopimda Kota Banda Aceh.
Larangan bagi hotel dijelaskan pada bagian seruan untuk pengusaha rumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel tempat hiburan, dan lainnya. Ada tujuh poin pada bagian seruan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh hotel, wisma, dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap sejak dari imsak sampai dengan saat berbuka puasa," bunyi salah satu poin.
Selain itu, Pemko Banda Aceh melarang pedagang menjual makanan dan minuman untuk umum mulai imsak sampai pukul 16.30 WIB. Semua jenis usaha dan jasa juga diminta tutup saat salat Tarawih berlangsung.
Tempat usaha dibolehkan buka kembali pukul 21.30 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Sementara salon hanya dibolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
"Tidak menggelar karaoke, mengoperasikan permainan biliar, PlayStation, berbagai jenis game online, dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadan," isi poin lainnya.
Pemko Banda Aceh juga meminta warga nonmuslim menghormati pelaksanaan ibadah puasa di Tanah Rencong. Sementara, warga negara asing (WNA) diimbau mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadan.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP WH Kota Banda Aceh Muhammad Syarif, mengatakan, seruan itu telah disebarkan ke tempat-tempat umum di Banda Aceh. Polisi syariah bakal terus mensosialisasikan seruan bersama tersebut ke masyarakat.
"Seruan itu sudah diedarkan sejak 25 Maret," jelas Syarif kepada detikcom.
(agse/jbr)