Diketahui, vonis dibacakan majelis hakim di ruangan Prof Oemar Seno Adji Jalan Teratai sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat Syafri Harto dan penasihat hukum hadir secara virtual saat sidang vonis dibacakan secara terbuka dan terbatas.
"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," ucap ketua majelis Estiono saat membacakan vonis, Rabu (30/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga minta Syafri Harto segera dibebaskan dari tahanan. Termasuk memulihkan nama baiknya akibat kasus tersebut.
"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," tegas majleis.
Usai mendengar vonis, Syafri Harto langsung menyatakan menerima putusan itu.
(ras/lir)