Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Dekan FISIP Unri di Kasus Cabul

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Dekan FISIP Unri di Kasus Cabul

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 30 Mar 2022 14:33 WIB
Sidang kasus pencabulan oleh Dekan FISIP Unri
Sidang kasus pencabulan Dekan FISIP Unri (Foto: Raja Adil/detikcom)

Diketahui, vonis dibacakan majelis hakim di ruangan Prof Oemar Seno Adji Jalan Teratai sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat Syafri Harto dan penasihat hukum hadir secara virtual saat sidang vonis dibacakan secara terbuka dan terbatas.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," ucap ketua majelis Estiono saat membacakan vonis, Rabu (30/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga minta Syafri Harto segera dibebaskan dari tahanan. Termasuk memulihkan nama baiknya akibat kasus tersebut.

"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," tegas majleis.

ADVERTISEMENT

Usai mendengar vonis, Syafri Harto langsung menyatakan menerima putusan itu.


(ras/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads