Anggap Aborsi sebagai Kekerasan Seksual, DIM RUU TPKS Tuai Kritik

Anggap Aborsi sebagai Kekerasan Seksual, DIM RUU TPKS Tuai Kritik

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 30 Mar 2022 13:11 WIB
Mother and child. Wooden figure on brown paper background. Pregnancy, abortion or adoption concept.
Gambar ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/maurusone)
Jakarta -

Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (DIM RUU TPKS) menuai kritik. Soalnya, DIM itu memasukkan aborsi sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual.

"Bahaya! Aborsi dianggap kekerasan seksual! Apa kabar korban perkosaan?" demikian bunyi pernyataan tertulis Koalisi Save All Woman and Girls (SAWG) mengkritisi DIM RUU TPKS, Rabu (30/3/2022).

Koalisi SAWG menyatakan telah mengadvokasi akses layanan kesehatan reproduksi esensial, termasuk aborsi aman di Indonesia, sejak 2017. Mereka mendapatkan dokumen DIM RUU TPKS dari pemerintah itu dalam versi terbaru, tertanggal 10 Februari 2022. Penggolongan aborsi sebagai salah satu kekerasan seksual ada pada poin nomor 65, Bab II tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ayat (2). Aborsi tertulis pada urutan huruf f. Berikut adalah usulan dalam DIM RUU TPKS yang disorot di sini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayat (2)
Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:
a. perkosaan;
b. perbuatan cabul;
c. persetubuhan, perbuatan cabul, dan eksploitasi seksual terhadap Anak;
d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
f. aborsi;
g. pemaksaan pelacuran;
h. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
k. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) di atas sedikit mengulas ayat (1), yakni mengenai tujuh jenis tindak pidana kekerasan seksual meliputi pelecehan seksual nonfisik, fisik, pemaksaan kontrasepsi, sterilisasi, perkawinan, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual.

ADVERTISEMENT

Koalisi SAWG terkejut dengan pencantuman aborsi sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam DIM yang diajukan pemerintah. SAWG berharap DPR tidak memasukkan poin tersebut ke dalam draf RUU nantinya.

"DIM pemerintah tersebut apabila diakomodasi oleh DPR akan mengakibatkan ketidakpastian hukum, mengingat aborsi juga diatur di UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Konsekuensi hukum dapat terjadi dengan adanya asas lex posterior derogat legi priori, asas hukum di mana peraturan yang baru dapat mengesampingkan atau meniadakan peraturan yang lama dengan muatan yang sama," kata Koalisi SAWG.

Dalam Pasal 76 UU Kesehatan, aborsi dapat dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu. Aborsi, berdasarkan pasal di UU Kesehatan itu, boleh dilakukan oleh korban perkosaan. Namun apabila nantinya UU TPKS menganggap aborsi sebagai kekerasan seksual, aturan ini dikhawatirkan berubah.

"Pemerintah dan DPR haruslah dapat menjamin bahwa korban perkosaan tetap menjadi pengecualian untuk aborsi legal di Indonesia. Jangan sampai upaya ingin menghapuskan kekerasan seksual dan memberi perlindungan kepada korban justru mereduksi akses aborsi perempuan korban perkosaan," kata Koalisi SAWG.

Aborsi adalah proses terhentinya kehamilan atau pengosongan (evakuasi) isi rahim baik secara alamiah maupun dengan menggunakan tindakan (induksi aborsi). Istilah awam 'keguguran' juga termasuk dalam definisi 'aborsi', yakni dikenal sebagai 'aborsi spontan'.

"Berdasarkan definisi aborsi tersebut, aborsi bukan termasuk kekerasan," kata Koalisi SAWG.

Dalam kode etik kedokteran Indonesia, ada asas menghormati otonomi pasien. Pasien mempunyai kebebasan mengetahui dan memutuskan tindakan yang dilakukan terhadap dirinya. Seorang pasien dapat menerima tindakan medis, termasuk aborsi, asalkan sesuai pendapat dan keputusannya, berdasarkan informasi yang cukup. Ini disebut sebagai 'informed consent'.

"Dengan argumentasi di atas, Koalisi SAWG mendesak pemerintah merevisi DIM RUU TPKS tertanggal 10 Februari 2022, dengan menghapus aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual karena secara definisi tidak tepat dan berpotensi berdampak pada pereduksian akses perempuan korban perkosaan untuk mendapatkan akses layanan aborsi yang legal dan aman," kata mereka.

(dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads