Pencairan DTH Korban Pergerakan Tanah di Lebak Terkendala Sistem

Pencairan DTH Korban Pergerakan Tanah di Lebak Terkendala Sistem

Fathul Rizkoh - detikNews
Rabu, 30 Mar 2022 11:08 WIB
Rumah rusak akibat pergerakan tanah di Kampung Cihuni, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Lebak. (Fathul Rizkoh/detikcom)
Foto: Rumah rusak akibat pergerakan tanah di Kampung Cihuni, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Lebak. (Fathul Rizkoh/detikcom)
Lebak -

Pemerintah Kabupaten Lebak belum mencairkan dana tunggu hunian (DTH) bagi korban pergerakan tanah di Kampung Cihuni, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Lebak. Belum cairnya bantuan ini lantaran terkendala sistem.

"Sudah berkoordinasi dengan BKAD karena sekarang pakai sistem SIPD perlu diinput dan lainnya. Karena SPD nya belum terbit jadi belum bisa diinput," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak, Febby Rizky Pratama kepada awak media, Rabu (30/3/2022).

Febby mengatakan, akan terus mendorong agar bantuan tersebut bisa dicairkan sebelum bulan Ramadan. Katanya, bantuan ini diperuntukkan bagi korban yang rumahnya rusak akibat bencana pergerakan tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantuan ini diberikan sebelum para korban direlokasi. Besaran bantuan yaitu Rp 500 ribu untuk 46 kepala keluarga selama enam bulan. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 138 juta berasal dari dana tak terduga (DTT).

"Kami akan terus mendorong agar sebelum puasa bantuan sudah cair," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, saat ini warga sudah tidak tinggal di pos pengungsian. Warga ada yang mengontrak maupun tinggal di rumah saudaranya.

"Sudah pulang. Kondisi sekarang masyarakat ngontrak dulu saja, khawatir pergerakan tanah masih akan terjadi karena cuaca kita memasuki musim peralihan. Jadi masih akan turun hujan di waktu-waktu tertentu, biar biaya untuk ngontraknya kita usahakan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 46 rumah dan 51 keluarga akan direlokasi akibat dampak pergerakan tanah di Kecamatan Cikulur, Lebak. Lahan relokasi pun telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak menggunakan lahan milik Pemerintah Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak Febby Rizky Pratama mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi warga persyaratan itu antara lain surat pernyataan, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga dan fotokopi buku tabungan atau rekening.

"Pernyataan bahwa mereka tidak akan mengisi rumah yang lama dan bersedia direlokasi dan bersedia menerima dana tunggu hunian (DTH)," kata Febby kepada awak media, Kamis (10/3/2022).

Simak juga 'Penampakan Jalanan di Banten Amburadul Karena Pergerakan Tanah':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads