KPK memanggil mantan Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari terkait kasus dugaan suap mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno. Adang akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
KPK juga memanggil Dirut CV Fortuna, Jaya Andri Hendriaman; Komisaris CV Fortuna, Jaya Maman Heryadi; Komisaris CV Banjar, Jaya Cecep Sopian; Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang, Adrian Maldi; dan Wakil Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang, Sidik Sunarto. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagai tersangka di kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar. Selain Herman, KPK menetapkan seorang pihak swasta bernama Rahmat Wardi sebagai tersangka.
"Dua tersangka atas nama HS, Wali Kota Banjar periode 2003-2008, 2008-2013, bersama-sama dengan RW, swasta, Direktur CV Prima," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).
Herman Sutrisno diduga memerintahkan Rahmat Wardi melakukan peminjaman uang sebanyak Rp 4,3 miliar untuk keperluan pribadinya. Namun pembayaran cicilan pinjaman itu dibebankan kepada Rahmat Wardi.
Firli mengatakan Rahmat Wardi diketahui memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno. Akibatnya, ada dugaan peran aktif Herman dalam memudahkan perizinan usaha hingga memperoleh proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.
"Antara tahun 2012 sampai 2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS, maka RW memberikan fee proyek 5-8 persen dari nilai proyek untuk HS," ucapnya.
(haf/haf)