Tilang elektronik (e-TLE) batas kecepatan maksimum di ruas jalan tol Jadetabek berlaku mulai 1 April 2022. Tilang elektronik berlaku bagi seluruh kendaraan pribadi, termasuk mobil sport.
Adapun batas kecepatan maksimum kendaraan di jalan tol yang ditentukan adalah 100 km/jam. Polisi memastikan aturan itu juga berlaku bagi mobil sport.
"Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan. Karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km/jam," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamal mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menerapkan aturan tersebut. Dia memastikan aturan itu akan berlaku bagi kendaraan-kendaraan sport yang biasa melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol.
"Tetap berlaku," katanya.
Diawasi 24 Jam
Pengawasan batas kecepatan maksimum di jalan tol akan dipantau e-TLE selama 24 jam. Pelanggar bakal terekam kamera e-TLE yang sudah dipasang di sejumlah titik jalan tol.
"Karena nggak ada batas waktu di jalan tol maka berlaku 24 jam. Apabila ada pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan capture," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3).
Pelanggaran terhadap batas kecepatan maksimum diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara itu, Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur batas muatan pada kendaraan.
"Sanksi ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu," jelas Sambodo.
Baca di halaman selanjutnya: ruas jalan tol yang berlaku tilang elektronik di jalan tol.
Simak Video 'Tilang Elektronik di Tol Berlaku 1 April, Soroti 2 Pelanggaran Ini':
e-TLE Terpasang di 7 Ruas Tol Jakarta
Sambodo mengatakan setidaknya ada dua jenis pelanggaran yang di jalan tol yang bakal diawasi melalui kamera e-TLE. Sanksi tilang pun bakal diterapkan bagi pelanggar.
"Terkait dengan penindakan dan penegakan hukum menggunakan kamera e-TLE ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," katanya.
Sambodo mengatakan kamera e-TLE itu akan tersebar di tujuh ruas tol di Jakarta. Kamera e-TLE itu nantinya bakal berada mulai di Tol Dalam Kota hingga Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
"Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng," jelas Sambodo.
"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JOR dan di Tol Jakarta-Tangerang," tambahnya.
Sanksi tilang di tol itu nantinya diterapkan mulai 1 April 2022. Hingga akhir bulan ini polisi masih menerapkan sosialisasi.