Seorang wanita di Tanjungbalai Sumatera Utara (Sumut), Lilitan Simbolon alias Intan (28), dituntut jaksa dua tahun penjara usai didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang sinamot. Uang itu diketahui demi membayar hutang kakaknya.
Untuk diketahui, dalam tradisi masyarakat Batak, sinamot berarti sejumlah uang (mahar) adat yang diberikan oleh calon mempelai laki-laki kepada pihak perempuan ketika akan melaksanakan pernikahan.
"Menuntut terdakwa Lilitan Simbolon alias Intan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa penuntut umum Rikardo Simanjuntak saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (29/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa Lilitan yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakat (LP) Pulau Simardan Tanjungbalai tampak menyeka air mata saat hakim meminta tanggapannya terhadap tuntutan yang baru dibacakan jaksa.
"Saya meminta maaf majelis dan berjanji tidak akan mengulangi," ujar terdakwa saat menyampaikan jawaban secara lisan kepada hakim.
Lilitan dituntut dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Kasus ini bermula ketika terdakwa dilaporkan oleh calon mertuanya Jatingan Sihotang (59) pada bulan Mei 2021 lalu.
Saat itu Intan hilang kontak dan tidak bisa dihubungi setelah menerima uang sinamot sebesar Rp 7.700.000. Kasus ini dilaporkan ke polisi. Ia akhirnya ditangkap di Banjar Baru, Kalimantan Selatan, pada tanggal 2 Desember 2021 lalu.
"Jadi terdakwa ini niatnya mau membayar hutang kakak terdakwa. Jadi dia melakukan proses tunangan dan meminta sejumlah uang sinamot kepada korban untuk membayar hutang. Jadi kakaknya ini ada berhutang kepada pacarnya," jelas Rikardo.
Simak juga 'Gelapkan 500 Kg Sawit, Pekerja di Labusel Sumut Dibakar Majikan!':