4 Pelaku Curanmor di Depok Dibekuk, 25 Motor Bakal Dikembalikan ke Korban

4 Pelaku Curanmor di Depok Dibekuk, 25 Motor Bakal Dikembalikan ke Korban

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 29 Mar 2022 21:26 WIB
Polres Metro Kota Depok menangkap 4 pelaku pencurian motor di wilayah sekitar Jakarta, termasuk Depok dan Bogor. 25 motor yang diamankan dari para pelaku akan dikembalikan kepada para korban.
Empat pelaku curanmor di Depok dibekuk polisi. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Depok -

Polres Metro Kota Depok menangkap 4 pelaku pencurian motor di wilayah sekitar Jakarta, termasuk Depok dan Bogor. Sebanyak 25 motor yang diamankan dari para pelaku akan dikembalikan kepada para korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan dalam satu pekan menangkap 4 tersangka di wilayah Rumpin, Bogor, dan Indramayu. Polisi awalnya mendapat laporan dari warga.

"Banyaknya informasi masyarakat terkait maraknya curanmor di Kota Depok dan sekitarnya. Maka Reskrim Polres Metro Depok membentuk tim khusus terkait masalah pencurian motor," papar Yogen di Polres Metro Kota Depok, Selasa (29/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun barang bukti paling banyak diamankan adalah motor matic. Ke-25 motor yang diamankan tersebar dari wilayah sekitar tepi Jakarta.

"Barang bukti berhasil kami amankan 25 motor dengan laporan polisi yang tersebar di wilayah Depok, Bogor, dan pinggiran Jakarta lainnya," sambung Yogen.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, modus dari pelaku mengincar motor yang ada pada kos-kosan, perumahan hingga pusat belanja. Motor dijual dengan kisaran harga Rp 2-3 juta tergantung jenis dan tahunnya.

"Mereka menggunakan kunci letter-T dan bahkan dalam waktu 4 detik saja. Kemudian, motor hasil curian ini di bawa ke wilayah Bogor hingga Indramayu," tutur Yogen.

"Paling banyak jenis matic. (Dijual) tergantung dari jenis dan tahun motor, sekitar Rp 2-3 juta ya," sambungnya.

Akibat perbuatannya, 4 pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

"Hukuman di atas lima tahun. Biasanya (pelaku) berdua, satu joki yang jaga-jaga dan satu turun yang ambil motor," lanjutnya.

Yogen pun mengimbau masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan untuk mendatangi Polres Metro Depok. Warga diminta membawa dokumen lengkap.

"Barang bukti akan dikembalikan ke masyarakat. Bagi yang kehilangan, silakan datang ke Polres Metro Depok membawa surat-surat yang sah," tutupnya.

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads