Pria berinisial MS (28) ditangkap saat membawa motor hasil curian di Cibinong, Kabupaten Bogor. MS, yang diduga penadah, ditangkap oleh korbannya sendiri dan dibantu polantas.
MS ditangkap oleh korban pada Selasa (22/3/2022), sekitar pukul 07.00 WIB. MS dipergoki keponakan korban saat mengemudikan motor tersebut.
"Ketika ponakan korban melihat motor korban, lalu diikuti," kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian diamankan oleh keponakan korban bersama anggota Satlantas yang sedang bertugas. Pelaku membeli motor tersebut dari temannya.
"(Terduga pelaku) diamankan oleh ponakan korban dibantu anggota Lantas. Terduga adalah penadah yang benar membeli motor dari temannya," tuturnya.
Saat diinterogasi, MS mengaku membeli motor tersebut seharga Rp 2,5 juta pada 2020 dari seseorang. Saat ini MS ditahan di Polsek Cibinong.
"Masih proses," ungkapnya.
Teman terduga pelaku yang menjual motor tersebut juga akan dicari polisi. Keberadaannya kini belum diketahui dan nomor teleponnya sudah tidak aktif.
"(Teman terduga pelaku) dicari, ditelepon nggak aktif," pungkasnya.