PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) memberikan dukungan penuh terkait proses hukum kasus dugaan SPK fiktif debitur. Dukungan tersebut merupakan upaya dari bank bjb untuk mewujudkan tata kelola perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"bank bjb senantiasa mendukung dan menghargai semua proses hukum yang berlaku. Biar dibuktikan, diungkapkan secara hukum dengan transparansi bagi para pelaku," ujar Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).
Ia mengatakan pihaknya turut mengapresiasi Polda Riau karena telah menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan memberikan dukungan kepada Polda Riau agar perkara ini menjadi terang dan dilakukan penegakan hukum pada pihak yang terlibat," tegas Widi.
Meskipun perkara ini masih masih bergulir, namun kasus tersebut tidak menghambat perusahaan untuk tetap fokus memberikan sejumlah inovasi dan pengembangan kepada para nasabahnya melalui layanan digital.
"bank bjb tetap fokus melakukan inovasi dan kolaborasi demi meningkatkan kinerja dan layanan kepada para nasabah," tutup Widi.
Sebelumnya, Polda Riau menaikkan status perkara dugaan kredit modal kerja fiktif di bank bjb cabang Pekanbaru ke penyidikan. Awal kasus tersebut bergulir ketika CV PGR dan CV PB mengajukan permohonan 18 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas kredit modal bank bjb cabang Pekanbaru. Diduga debitur menggunakan surat kontrak palsu alias fiktif. Sehingga mengakibat kerugian keuangan bank bjb cabang Pekanbaru sebesar Rp Rp 7.233.091.582.
(ega/ega)