Polda Riau menaikkan status perkara dugaan kredit modal kerja fiktif di Bank Jabar dan Banten (BJB) cabang Pekanbaru ke penyidikan. Bahkan penyidik telah melakukan gelar perkara di kasus itu.
Dugaan kredit fiktif itu terjadi pada medio 2015-2016. Hasil perhitungan BPK kerugian negara tercatat mencapai Rp 7,2 miliar lebih.
Kebid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur diduga menggunakan surat kontrak palsu alias fiktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini terkait kegiatan pekerjaan yang sudah dilaksanakan pada kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing. Terjadi kurun waktu 18 Februari 2015-18 Februari 2016 lalu," kata Sunarto, Selasa (29/3/2022).
Sunarto mengatakan awalnya CV PGR dan CV PB mengajukan permohonan 18 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas kredit modal Bank BJB cabang Pekanbaru.
Namun dalam melakukan pencairan kredit tersebut kedua CV diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
"SPK ini atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di kantor DPRD Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi. Ini mengakibatkan kerugian keuangan Bank BJB cabang Pekanbaru," kata Sunarto.
Sebanyak 25 saksi, termasuk tiga saksi ahli, telah dimintai keterangan. Ketiga saksi ahli adalah dari ahli keuangan negara, auditor keuangan negara, dan ahli pidana korupsi.
Besar kerugian berdasarkan perhitungan BPKP Riau di kredit tersebut sebesar Rp 7.233.091.582. Modusnya adalah untuk mendapatkan fasilitas kredit modal kerja konstruksi menggunakan SPK tidak sah alias fiktif.
"Kemarin tim sudah melakukan gelar atas kasus tersebut. Sudah ada calon-calon tersangka di kasus tersebut yang segera kami sampaikan dalam waktu dekat ini," katanya.
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian mengatakan kasus ini bermula dari kredit modal kerja konstruksi oleh BJB Cabang Pekanbaru kepada debitur dengan menggunakan surat kontrak atau SPK fiktif atas kegiatan pekerjaan.
"Modusnya debitur membuat SPK fiktif bekerja sama dengan pihak oknum pegawai Bank," kata Tedy.
Saat ditanya siapa tersangkanya, Tedy menyebutkan masih menunggu waktu. Pihaknya masih melengkapi sejumlah berkas perkara.
"Untuk tersangkanya, nanti disampaikan lebih lanjut," katanya.
Tedy mengatakan hasil pemeriksaan saksi dan pihak BJB, kasus itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Simak juga 'Ibu Muda di Subang Tipu Ratusan Orang Via Arisan Online Fiktif, Raup Rp 2 M':