Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Agung (MA). KontraS menilai terdapat beberapa keganjilan dalam proses hukum dalam penembakan laskar FPI.
"KontraS telah mengajukan amicus curiae ke MA jam 13.30 WIB siang tadi. Amicus curiae merupakan argumentasi yang disusun sedemikian rupa oleh organisasi atau individu yang berkedudukan sebagai pihak terkait tidak langsung terkait satu perkara," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy, Selasa (29/3/2022).
"Kepentingan dengan KontraS membuat amicus ini adalah sebagai bentuk partisipasi publik dalam membantu pengadilan dalam memberikan pendapat berdimensi kepentingan publik. Khususnya mengenai perkara yang berkaitan dengan hak-hak asasi manusia," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi juga merinci beberapa keganjilan dalam proses hukum yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus tersebut. Salah satunya tidak ada upaya pelaksanaan penahanan kepada para tersangka.
"Dalam kasus ini, kami menemukan sebuah keganjilan, beberapa di antaranya sejak ditetapkannya kedua terdakwa sebagai tersangka hingga diadili peradilan, para terdakwa tidak dilakukan upaya paksa berupa penahanan," ujarnya.
Andi menuturkan, dalam proses persidangan, terdapat perbedaan keterangan antara Briptu Fikri Ramadhan dan berita acara pemeriksaan.
"Dalam kasus persidangan juga terdapat perbedaan keterangan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dengan berita acara pemeriksaan yang telah dibuat," tuturnya.
Selain itu, kata Andi, majelis hakim yang menyatakan tindakan terdakwa dikategorikan sebagai panggilan terpaksa tidak dapat dibenarkan.
"Ketiga, terdapat majelis hakim yang menyatakan tindakan terdakwa dapat dikategorikan sebagai panggilan terpaksa yang melampaui batas itu sebenarnya tidak dapat dibenarkan karena tidak memenuhi prinsip prinsip hak asasi manusia dalam penggunaan kekuatan senjata api," kata dia.
"Juga bukti berkaitan dengan keadaan perebutan senjata api oleh beberapa anggota laskar FPI terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan itu tidak terungkap secara jelas dalam proses persidangan," sambungnya.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan koordinator bidang pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM di proses persidangan, sebelum keempat anggota FPI dibawa, diketahui mereka mengalami tindak kekerasan terlebih dahulu.
"Temuan yang menarik juga Komnas HAM dalam proses persidangan itu terungkap bahwa ada dugaan kekerasan sebelumnya yang dialami oleh para korban. Sebelum keempat anggota laskar FPI dibawa, diketahui mereka mengalami dugaan kekerasan," ujarnya