Temukan Keganjilan di Vonis Penembak Eks Laskar FPI, KontraS Surati MA

Temukan Keganjilan di Vonis Penembak Eks Laskar FPI, KontraS Surati MA

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 29 Mar 2022 17:04 WIB
Logo KontraS
Logo KontraS (Dok. KontraS)
Jakarta -

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Agung (MA). KontraS menilai terdapat beberapa keganjilan dalam proses hukum dalam penembakan laskar FPI.

"KontraS telah mengajukan amicus curiae ke MA jam 13.30 WIB siang tadi. Amicus curiae merupakan argumentasi yang disusun sedemikian rupa oleh organisasi atau individu yang berkedudukan sebagai pihak terkait tidak langsung terkait satu perkara," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy, Selasa (29/3/2022).

"Kepentingan dengan KontraS membuat amicus ini adalah sebagai bentuk partisipasi publik dalam membantu pengadilan dalam memberikan pendapat berdimensi kepentingan publik. Khususnya mengenai perkara yang berkaitan dengan hak-hak asasi manusia," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi juga merinci beberapa keganjilan dalam proses hukum yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus tersebut. Salah satunya tidak ada upaya pelaksanaan penahanan kepada para tersangka.

"Dalam kasus ini, kami menemukan sebuah keganjilan, beberapa di antaranya sejak ditetapkannya kedua terdakwa sebagai tersangka hingga diadili peradilan, para terdakwa tidak dilakukan upaya paksa berupa penahanan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Andi menuturkan, dalam proses persidangan, terdapat perbedaan keterangan antara Briptu Fikri Ramadhan dan berita acara pemeriksaan.

"Dalam kasus persidangan juga terdapat perbedaan keterangan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dengan berita acara pemeriksaan yang telah dibuat," tuturnya.

Selain itu, kata Andi, majelis hakim yang menyatakan tindakan terdakwa dikategorikan sebagai panggilan terpaksa tidak dapat dibenarkan.

"Ketiga, terdapat majelis hakim yang menyatakan tindakan terdakwa dapat dikategorikan sebagai panggilan terpaksa yang melampaui batas itu sebenarnya tidak dapat dibenarkan karena tidak memenuhi prinsip prinsip hak asasi manusia dalam penggunaan kekuatan senjata api," kata dia.

"Juga bukti berkaitan dengan keadaan perebutan senjata api oleh beberapa anggota laskar FPI terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan itu tidak terungkap secara jelas dalam proses persidangan," sambungnya.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan koordinator bidang pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM di proses persidangan, sebelum keempat anggota FPI dibawa, diketahui mereka mengalami tindak kekerasan terlebih dahulu.

"Temuan yang menarik juga Komnas HAM dalam proses persidangan itu terungkap bahwa ada dugaan kekerasan sebelumnya yang dialami oleh para korban. Sebelum keempat anggota laskar FPI dibawa, diketahui mereka mengalami dugaan kekerasan," ujarnya

Andi mengatakan, dalam kasus ini, telah terjadi kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum.

"Selain itu, kami berpendapat telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini, yaitu dalam bentuk perbuatan unlawful killing, atau pembunuhan di luar hukum. Nah, tindakan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena melanggar hak atas hidup seseorang," tambahnya.

Andi berharap dengan diajukannya amicus curiae, majelis hakim kasasi bisa mempertimbangkan dan memeriksa kembali putusan terhadap para terdakwa.

"Kami berharap dengan mengajukan amicus yang kami ajukan tersebut dapat dipertimbangkan dan majelis hakim kasasi yang memeriksa itu dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga korban dengan memberikan putusan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum," sebutnya.

Sebab, jika putusan tidak dipertimbangkan kembali, kata Andi, khawatir akan menjadi legitimasi anggota Polri untuk kembali melakukan hal tersebut.

"Kami khawatir dengan adanya putusan tersebut jika terus dibiarkan maka akan menjadi legitimasi bagi anggota Polri di lapangan untuk kembali melakukan unlawful killing," pungkasnya.

Dua terdakwa, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, sebelumnya divonis lepas dalam kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Atas vonis tersebut, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengajukan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (24/3).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads