Polda Metro Pastikan 2 Polisi Penembak Laskar FPI Akan Ditugaskan Kembali

Polda Metro Pastikan 2 Polisi Penembak Laskar FPI Akan Ditugaskan Kembali

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 21 Mar 2022 22:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan (Yogi-detikcom)
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan (Yogi-detikcom)
Jakarta -

Dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Dua anggota polisi itu dipastikan bakal segera kembali bertugas.

"Karena di dalam putusan itu tidak dipersalahkan, kita akan mengembalikan. Tapi kita juga menghormati putusan majelis hakim dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Zulpan mengatakan pihaknya kini masih menunggu respon dari jaksa penuntut umum terkait vonis lepas yang telah diberikan hakim. Jika dalam 14 hari selepas putusan sidang tidak ada kasasi yang diberikan jaksa, kedua polisi tersebut bakal kembali bertugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih menunggu dalam 14 hari ke depan setelah diketok palu. Pengajuan kasasi karena putusan bebas ini tidak ada banding tapi kasasi. Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan dimana mengembalikan hak mereka," terang Zulpan.

Untuk diketahui, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3).

"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.

Pihak Polda Metro Jaya pun telah merespon vonis lepas yang diberikan hakim kepada kedua anggotanya. Zulpan pun meminta tiap pihak menghormati putusan pengadilan terkait vonis bebas dua anggota tersebut.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi penguat bahwa apa yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya terkaitinsiden Km 50masih dalam tahap sesuai prosedur.

"Polda Metro Jaya memiliki sikap ada dua hal yang saya sampaikan. Pertama adalah Polda Metro Jaya hormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan transparan dan terbuka. Kedua terkait dengan putusan PN Jaksel hari ini peristiwa Km 50 ini, artinya yang dilakukan kepolisian di Km 50 sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," katanya.

(ygs/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads