MK Tolak Ubah Usia Pensiun Prajurit, tapi Perintahkan DPR Revisi UU TNI

MK Tolak Ubah Usia Pensiun Prajurit, tapi Perintahkan DPR Revisi UU TNI

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 29 Mar 2022 16:41 WIB
Ilustrasi sidang MK
Ilustrasi MK (Ari Saputra/detikcom)

"Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pasal 53 dan frasa 'usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama' dalam Pasal 71 huruf a UU 34/2004 tidak bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945," beber MK.

Namun putusan itu tidak bulat. Hakim konstitusi Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih menilai sebaiknya. Alasannya, mengapa pensiun TNI dan Polri harus dipisahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, baik TNI dan Polri menggunakan golongan kepangkatan bintara dan tamtama, namun terdapat perbedaan dalam pengaturan batas usia pensiun prajurit dalam golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama di kedua alat negara tersebut, yang sama-sama merupakan kekuatan utama dalam Sishankamrata. Usia pensiun Bintara Tamtama di Kepolisian ditentukan 58 tahun, sementara untuk TNI ditentukan 53 tahun. Adanya perbedaan inilah yang menurut Pemohon menimbulkan ketidakadilan," beber Aswanto dkk.

Aswanto dkk tidak setuju menyerahkan perkara a quo ke DPR. Sebab, revisi UU TNI belum jelas kapan disetujui sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

ADVERTISEMENT

"Proses pembahasan perubahan UU 34/2004 yang belum berkepastian, sementara telah secara nyata UU 34/2004 memberi perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama yang diberlakukan bagi usia pensiun Bintara dan Tamtama di Polri sehingga secara esensial hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan pada saat yang sama bertentangan pula dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ucap Aswanto.


(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads