Sebanyak 7 orang tewas akibat mobil pikap terbalik di Bondowoso, Jawa Timur. Sopir pikap itu pun ditetapkan polisi jadi tersangka.
Dilansir detikJatim, sopir yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena terluka itu bernama Surahman, warga Desa Gentong, Taman Krocok. Para korban rata-rata mengalami patah tulang dan luka di bagian wajah.
"Sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," jelas Kanit Laka Satlantas Polres Bondowoso Iptu Soeprapto kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil gelar yang dilakukan, kata Soeprapto, ada 3 kesalahan sopir. Yakni menyalahgunakan fungsi pikap untuk mengangkut orang, tidak punya SIM dan KIR kendaraannya mati 2 tahun.
Adapun pasal yang dikenakan kepada sopir adalah Pasal 311 ayat (5) atau Pasal 310 ayat (4), (3) UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara," pungkas Soeprapto.
Simak selengkapnya di sini.
(idh/imk)