Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Adam Deni Gearaka dalam kasus informasi transaksi elektronik (ITE). Dengan begitu, hakim menyatakan sidang Adam Deni lanjut ke tahap pembuktian.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa 1 Adam Deni Gearaka dan terdakwa 2 Ni Made Dwita Anggari tersebut tidak dapat diterima," kata hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022).
Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang untuk mengadili perkara ini. Hakim pun menyatakan pemeriksaan terhadap perkara Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara pidana nomor 179/pidsus/2022/Pengadilan Negeri Jakarta utara atas nama Terdakwa 1 Adam Deni Gearaka dan Terdakwa 2 Ni Made Dwita Anggari," ujar hakim.
Sebelumnya, Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan untuk Ahmad Sahroni.
"Bahwa mereka Terdakwa Adam Deni Gearaka, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa Ni Made Dwita Anggari pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022, sekira jam 21.00 WIB, atau pada suatu waktu yang lain sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakpus, Senin (14/3).
"Mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa," sambungnya.
Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1).
Simak video 'Jelang Sidang Putusan Sela, Adam Deni Ngamuk':