Pengertian Hukum Adat, Ciri-ciri, dan Tujuannya

Pengertian Hukum Adat, Ciri-ciri, dan Tujuannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 29 Mar 2022 14:43 WIB
Pengertian Hukum Adat
Pengertian Hukum Adat (Foto: detikcom/Luthfy Syahban)
Jakarta -

Pengertian hukum adat secara umum merupakan ketentuan hukum yang berlaku pada suatu kalangan masyarakat daerah. Tentunya setiap daerah memiliki hukum adat yang berbeda-beda.

Hukum adat juga menjadi kepercayaan turun temurun yang terus diyakini oleh masyarakat daerah. Lantas, apa pengertian hukum adat? Berikut informasi selengkapnya.

Pengertian Hukum Adat

Pengertian hukum adat berikut punya penjelasan berbeda. Dalam buku berjudul Ilmu Hukum Adat oleh Sri Warjiyati, hukum adat adalah suatu istilah di masa silam terkait pemberian ilmu pengetahuan hukum kepada kelompok hingga beberapa pedoman serta kenyataan yang mengatur dan menerbitkan kehidupan masyarakat Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Prof. Dr. R. Soepomo dalam bukunya yang berjudul Bab-Bab tentang Hukum Adat menjelaskan hukum adat adalah hukum yang berlandaskan ketetapan hakim yang berisi norma-norma hukum dalam lingkungan di mana memutuskan perkara. Hukum adat berasal dari kebudayaan tradisional.

Pengertian Hukum Adat: Ciri-ciri Hukum Adat

Prof. Koesnoe dalam buku Ilmu Hukum Adat oleh Sri Warjiyati menyebutkan ciri-ciri yang ada dalam suatu hukum adat. Ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut.

ADVERTISEMENT
  • Hukum adat umumnya hukum yang tidak tertulis
  • Norma-norma hukum adat tertuang dalam petuah-petuah yang memuat asas-asas peri kehidupan dalam masyarakat
  • Asas-asas yang ada dirumuskan dalam bentuk pepatah-pepatah, cerita-cerita, dan perumpamaan
  • Kepala adat selalu dimungkinkan ikut campur tangan dalam berbagai urusan
  • Faktor-faktor dari kepercayaan atau agama seringkali tidak bisa dipisahkan karena terjalin dengan segi hukum dalam arti yang sempit
  • Ketaatan dalam melaksanakannya lebih didasarkan pada rasa harga diri setiap anggota masyarakat

Pengertian Hukum Adat: Tujuan Berlakunya Hukum Adat

Tidak ada tujuan yang signifikan tentang penerapan hukum adat di masyarakat. Namun, hukum adat biasanya digunakan oleh masyarakat untuk mengatur kehidupan yang aman, tentram, dan sejahtera. Hukum adat juga dapat dikatakan sebagai tradisi turun temurun yang terus dilaksanakan hingga kini.

Pengertian Hukum Adat: Sifat-sifat Hukum Adat

Hukum adat di Indonesia memiliki beberapa karakteristik yang berkaitan erat dengan suatu golongan masyarakat. Sifat-sifat hukum adat adalah:

  • Tradisional (bersifat turun temurun)
  • Religius (berkaitan dengan nilai-nilai keagamaan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa)
  • Kebersamaan (mengutamakan kepentingan bersama)
  • Konkret (nyata, berwujud, dan maknanya jelas)

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads