Curi Motor Buat Modal Judi-Beli Sabu, 2 Pria Deli Serdang Ditangkap

Curi Motor Buat Modal Judi-Beli Sabu, 2 Pria Deli Serdang Ditangkap

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 29 Mar 2022 13:55 WIB
Pencurian sepeda motor dengan kunci kunci later T.
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Dikhy Sasra/detikcom)
Deli Serdang -

Polisi menangkap tiga pencuri sepeda motor yang hasil kejahatannya dijual lalu dipakai untuk main judi-beli narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dua di antara pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas saat pengembangan.

"Petugas telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, Selasa (29/3/2022).

Firdaus mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap adalah PA (23), FRA (30), dan ZU (35), warga Medan Tembung, sementara korbannya NU (54). Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (26/3) di Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat itu, korban sedang berada di rumahnya dan memarkirkan sepeda motornya di teras. Kemudian, korban bangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi lagi. Korban pun melapor polisi.

Kemudian, tim Jatanras melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan identitas dan keberadaan para pelaku.

ADVERTISEMENT

Petugas lalu bergerak cepat dan menangkap PA (23) dan FRA (30) bersama barang bukti sepeda motor yang dicurinya. Saat diinterogasi, keduanya mengakui telah mencuri bersama rekannya yang lain berinisial ZU.

Petugas lalu mengejar ZU, dan menangkapnya. ZU juga mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku PA dan FRA. Namun keduanya melawan petugas sehingga kaki keduanya ditembak.

"Melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kedua pelaku," sebut Firdaus.

Firdaus menyebutkan modus yang dilakukan para pelaku dengan cara mematahkan kunci setang sepeda motor, lalu mendorong sepeda motor. Sementara itu motifnya untuk bermain judi dan membeli narkoba.

"Mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba," ujar Firdaus.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Lihat juga video 'Kakek Asal Garut Nekat Curi Motor untuk Foya-foya dan Main Cewek':

[Gambas:Video 20detik]




(dhm/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads