PT Brantas Abipraya (Persero) melakukan penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Perjanjian ini dilakukan oleh Direktur Utama Brantas Abipraya Sugeng Rochadi dan Jamdatun Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono di kantor pusat Brantas Abipraya.
Menurut Sugeng, perjanjian ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Perjanjian bersama Jamdatun ini telah berlangsung sejak tahun 2011, sehingga ini merupakan perpanjangan ke-6. Semoga dengan terjalinnya kerja sama ini Brantas Abipraya dapat meningkatkan tata kelola dan memitigasi permasalahan hukum," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).
Tak hanya itu, Sugeng juga berharap Jamdatun dan jajarannya dapat memberikan pendampingan, pertimbangan serta arahan hukum. Dengan demikian, segala tindakan aksi korporasi Brantas Abipraya dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak hanya pendapat dari aspek peraturan hukum, namun juga pendapat mengenai aspek Good Corporate Governance (GCG) perusahaan.
"Melalui kolaborasi ini, Brantas Abipraya menunjukkan keseriusan untuk mengutamakan dan mengoptimalkan prinsip GCG, hal ini pun juga menegaskan Brantas Abipraya selalu berkomitmen menjalankan budaya AKHLAK, khususnya implementasi amanah untuk negeri," jelas Sugeng
Komisaris Utama Brantas Abipraya Haryadi lantas mengingatkan agar selalu berhati-hati di tengah tuntutan perusahaan untuk sigap dalam berkarya dan lincah dalam melangkah.
Haryadi berharap kerja sama ini akan berkesinambungan. Dirinya pun berharap agar Jamdatun dan tim selalu bersabar dalam menuntun dan membimbing Brantas Abipraya untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya.
Sementara itu dalam sambutanya, Feri Wibisono mengungkapkan kerja sama ini menjadi sebuah kebanggaan bagi Jamdatun Kejaksaan Agung RI dalam mengawal, mendampingi, memberikan arahan dan masukan terkait permasalahan hukum Brantas Abipraya.
Adapun ruang lingkup dalam kerja sama ini di antaranya bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum (legal option) dan atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ruang lingkup dalam kerja sama ini juga termasuk di dalamnya tindakan hukum lain, yaitu pemberian jasa hukum di luar penegakan hukum, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dengan memberikan seminar atau sharing knowledge terkait permasalahan hukum.
(fhs/ega)