Hukum Adat di Indonesia: Sejarah, Bukti hingga Perkembangannya

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Selasa, 29 Mar 2022 12:33 WIB
Hukum Adat di Indonesia: Sejarah, Bukti hingga Perkembangannya (Foto: Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Hukum adat di Indonesia sudah ada sejak zaman kuno. Hingga kini hukum adat masih dianut di berbagai daerah di Indonesia.

Kehadiran hukum adat bahkan diperkirakan sudah ada sebelum bangsa asing masuk ke Indonesia. Berbagai bukti pun mendukung temuan tersebut.

Lantas bagaimana sejarah hukum adat di Indonesia? Apa buktinya? Berikut serba-serbi yang perlu diketahui soal hukum adat.

Sejarah Singkat Hukum Adat di Indonesia

Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin, keberadaan peraturan adat istiadat sudah ada sejak zaman kuno yakni zaman pra hindu. Para ahli hukum adat berpendapat bahwa adat istiadat yang saat itu dijadikan pedoman adalah adat-adat Melayu Polinesia.

Seiring berjalannya waktu, datanglah kultur dari berbagai agama, mulai Hindu, Islam hingga Kristen yang membawa pengaruh kepada kultur asli tersebut hingga menguasai tata kehidupan masyarakat Indonesia sebagai suatu hukum adat.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adat di Indonesia yang kini masih bertahan merupakan akulturasi antara peraturan-peraturan adat istiadat zaman pra-Hindu dan peraturan-peraturan hidup yang dibawa oleh kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen.

Setelah terjadi akulturasi itu, maka hukum adat atau hukum pribumi atau inladsrecht menurut Van Vaollen Hoven terdiri dari yang tidak ditulis (jus non scriptum) seperti hukum asli penduduk dan yang ditulis (jus scriptum) seperti ketentuan hukum agama.

Bukti Adanya Hukum Adat di Indonesia

Sebelum bangsa asing masuk ke Indonesia, hukum adat sudah ada dan berlaku di masyarakat. Berikut beberapa bukti yang menguatkan:

Kitab-kitab hukum kuno di lingkungan Kerajaan

  • Tahun 1000: pada zaman Hindu, Raja Dharmawangsa dari Jawa Timur dengan kitabnya yang disebut Civacasana
  • Tahun 1331-1364: Patih Majapahit Gajah Mada membuat kitab Gajah Mada
  • Tahun 1413-1430: Patih Majapahit Kanaka membuat kitab Adigama
  • Tahun 1350: di Bali ditemukan kitab hukum Kutaramanava

Kitab-kitab hukum kuno yang mengatur kehidupan masyarakat di berbagai daerah:

  • Tapanuli: Ruhut Parsaoran di Habatohan (kehidupan sosial di tanah Batak), Patik Dohot Uhum ni Halak Batak (undang-undang dan ketentuan-ketentuan Batak)
  • Jambi: Undang-Undang Jambi
  • Palembang: Undang-Undang Simbur Cahaya (undang-undang tentang tanah di dataran tinggi daerah Palembang)
  • Minangkabau: Undang-Undang nan dua puluh (undang-undang tentang hukum adat delik di Minangkabau)
  • Sulawesi Selatan: Amana Gapa (peraturan tentang pelayaran dan pengangkatan laut bagi orang Wajo)
  • Bali: Awig-awig (peraturan subak dan desa) dan Agama Desa (peraturan desa) yang ditulis di dalam daun lontar.

Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Hukum Adat di Indonesia

Di samping kemajuan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi alam hingga faktor-faktor tradisional, ada banyak faktor lain turut mempengaruhi perkembangan hukum adat di Indonesia. Dikutip dari Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin, berikut faktor-faktornya:

  1. Magis dan animisme
    - Pengaruh faktor magis dan animisme di Indonesia berpengaruh besar dalam perkembangan hukum adat. Hal ini bisa dilihat dari upacara-upacara adat yang bersumber pada kekuasaan serta kekuatan gaib hingga kepercayaan animisme pada alam semesta atau pemujaan terhadap roh-roh leluhur.
  2. Faktor agama:
    - Pengaruh faktor agama juga merupakan salah satu yang cukup besar dalam perkembangan hukum adat. Mulai dari masuknya agama Hindu pada abad ke 8, agama Islam pada abad ke 14, dan agama Kristen yang dibawa pedagang-pedagang Barat.
  3. Faktor kekuasaan yang lebih tinggi:
    - Maksud dari kekuasaan yang lebih tinggi adalah kekuasaan raja, kepala kuria, nagari dan sejenisnya. Tidak semua raja yang pernah berkuasa baik, ada juga raja yang bertindak sewenang-wenang bahkan tidak jarang keluarga dan lingkungan kerajaan ikut serta dalam menentukan kebijaksanaan kerajaan. Misalnya penggantian kepala-kepala adat banyak diganti oleh orang-orang kerajaan tanpa menghiraukan adat istiadat bahkan menginjak-injak hukum adat yang ada dan berlaku di dalam masyarakat tersebut
  4. Adanya kekuasaan asing:
    - pengaruh kekuasaan penjajah Belanda turut mempengaruhi perkembangan hukum adat di Indonesia. Orang-orang Belanda kala itu membawa alam pikiran barat yang individualisme. Hal ini jelas bertentangan dengan alam pikiran adat yang bersifat kebersamaan.

Sejarah, bukti hingga faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum adat di Indonesia telah diketahui. Simak penjelasan lebih lengkap soal unsur dan sumber hukum adat di halaman berikut ini.

Simak juga 'Saat Tokoh Dayak Minta Edy Mulyadi Diberi Hukum Adat!':






(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork