Polda Metro Jaya hari ini menggelar konferensi pers terkait kasus pornografi yang dilakukan content creator, Dea, di situs OnlyFans. Polisi memastikan Dea tidak terindikasi melalukan prostitusi online atau dikenal dengan istilah open BO.
"Belum ada open BO," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Hasil pemeriksaan polisi menyebut Dea hanya aktif di situs OnlyFans. Perempuan dengan nama asli Gusti Ayu Dewanti ini membuat video syur lalu secara sadar menyebarkan ke situs OnlyFans untuk mendapatkan untung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia memang main, lalu divideokan, lalu disimpan di satu tempat penyimpanannya. Lalu secara berkala dia kirimkan ke akun OnlyFans-nya yang sudah kita sita," ujar Auliansyah.
Auliansyah mengatakan Dea mengaku telah satu tahun aktif di OnlyFans. Tiap bulan Dea mendapatkan penghasilan Rp 20 juta dari penjualan video pornonya di situs OnlyFans.
"(Keuntungan) Rp 15-20 juta. Buat keperluan sehari-hari," jelas Auliansyah.
Dea 'OnlyFans' kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun polisi tidak menahan Dea dan hanya mengenakan wajib lapor.
Dea 'OnlyFans' Minta Maaf
Dea telah menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Senin (28/3) kemarin. Dalam kesempatan itu, Dea OnlyFans meminta maaf kepada publik.
"Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," kata Dea di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3).
Dea juga berterima kasih atas penanganan kasus yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Dia berjanji akan kooperatif terhadap proses hukum yang tengah menjeratnya saat ini.
"Di sini saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada. Saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi masalah ini ke depannya gimana," ujar Dea.
Simak Video 'Polisi Pamerkan Barang Bukti Dea 'OnlyFans'':