Gusti Ayu Dewanti alias Dea 'OnlyFans' disebut meraup keuntungan hingga Rp 20 juta dalam sebulan. Uang itu didapatnya dengan menyebar konten video porno di aplikasi OnlyFans.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan cara Dea menyebarkan konten porno hingga akhirnya mendapatkan keuntungan finansial.
"Caranya, dia dengan menggunakan Twitter dia. Jadi disimpan dulu, dibuat videonya, kemudian dia simpan dalam suatu tempat penyimpanan. Kemudian satu-satu nanti dia kirim ke OnlyFans melalui Twitter dia," kata Auliansyah dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah menetapkan Dea sebagai tersangka dalam kasus ini. Auliansyah mengatakan pihak yang hendak melihat konten video porno Dea harus lebih dulu membayar.
"Kemudian nanti siapa yang mau melihat konten yang disebar harus membayar terlebih dahulu," jelasnya.
Dea ditangkap polisi di kawasan Malang, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (23/3). Dea ditangkap karena membuat konten yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila dengan pria di dunia maya.
Dea sudah sekitar setahun menjalankan aktivitas tersebut. Dia mendapatkan penghasilan mencapai Rp 20 juta.
"Konten ini sedang kami dalami dari pemeriksaan awal sudah dari 1 tahun ini, penghasilan sebulan Rp 15-20 juta," ucapnya.
Polisi masih mengusut kasus ini. Jumlah tersangka bisa saja bertambah.
"Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka nantinya karena di dalam UU tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," katanya.
(jbr/fjp)