Contoh Hukum Adat di Indonesia, Cek Infonya di Sini

Contoh Hukum Adat di Indonesia, Cek Infonya di Sini

kny - detikNews
Selasa, 29 Mar 2022 09:36 WIB
Contoh Hukum Adat di Indonesia
Contoh Hukum Adat di Indonesia (Dok. detikcom)
Jakarta -

Contoh hukum adat setiap daerah di Indonesia berbeda-beda. Ada hukum adat tentang pernikahan, tradisi upacara adat, hingga aturan-aturan terkait upacara kematian.

Hukum adat merupakan kepercayaan turun temurun masyarakat daerah yang masih dianut sampai sekarang. Berikut contoh-contoh hukum adat yang ada di Indonesia.

Contoh Hukum Adat: Apa Itu Hukum Adat?

Contoh hukum adat yang ada di Indonesia terdiri dari beragam jenis. Sebelum mengetahui macam-macam hukum adat, berikut pengertian tentang hukum adat. Mengutip dari buku berjudul Hukum Adat karya Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H., hukum adat adalah aturan kebiasaan yang tidak tertulis, diputuskan oleh fungsionaris hukum, mempunyai sanksi, telah ada sejak lama, masih berkembang, dan ditaati oleh masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contoh Hukum Adat: Hitung Kalender oleh Masyarakat Jawa

Contoh hukum adat dari masyarakat Jawa yang hingga kini masih dijalani adalah tradisi hitung kalender. Perhitungan kalender oleh masyarakat Jawa tidak hanya berhubungan dengan hal mistis, melainkan sebagai syarat untuk mendapat ridho dari Allah SWT. Biasanya, hitung kalender di Jawa dipergunakan untuk:

  • Mengatur tanggal pernikahan
  • Mengatur tanggal hajatan besar
  • Mengatur waktu yang baik untuk pindah rumah.

Contoh Hukum Adat: Awig-awig di Desa Pakraman, Bali

Mengutip dari situs JDIH Karangasem, hukum adat awig-awig di Bali tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003. Awig-awig yang dianut oleh masyarakat Desa Pakraman, Bali mencakup beberapa hal, seperti:

ADVERTISEMENT
  • Mengaksama (minta maaf)
  • Dedosaan (denda uang)
  • Kerampang (penyitaan harta benda)
  • Kasepekang (tidak diajak bicara) dalam waktu tertentu
  • Kaselong (diusir dari desanya)
  • Upacara prayascita (upacara bersih desa)

Contoh Hukum Adat: Hukum Adat Dayak Kalis, Kalimantan

Contoh hukum adat lainnya berlaku pada masyarakat Dayak, Kalimantan. Melansir dari situs Kebudayaan Kemdikbud, ada empat jenis hukum adat masyarakat Dayak Kalis, di antaranya:

  • Saut: Jenis hukuman yang dimulai dari kasus yang ringan. Hukuman saut merupakan suatu lambang perdamaian dengan roh gaib sekitarnya.
  • Satanga' Baar (setengah pati nyawa): Jenis keputusan terhadap sesuatu kasus, baik yang disengaja atau tidak. Dampak pada korban adalah cacat seumur hidup atau luka parah.
  • Pati Nyawa atau Raga Nyawa atau Baar: Jenis keputusan bagi setiap kasus yang menyebabkan kematian seseorang. Pelaku dikenakan hukum adat serta hukum formal yang berlaku (dilaporkan kepada pihak yang berwajib)
  • Adat Kampung: Jenis hukuman yang dikenakan kepada pelaku di mana kasusnya langsung tertangkap basah dan telah terbukti adanya perbuatan yang melanggar adat kampung.

Simak juga 'Tokoh Dayak Minta Edy Mulyadi Diberi Hukum Adat!':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads