Sidang lanjutan penipuan emas skema Ponzi berlanjut. Sidang kali ini pihak penggugat menghadirkan sembilan saksi dan bukti-bukti surat transaksi.
Kesembilan saksi yang dihadirkan ialah David, Seprizal, Riko, Ade, Marzuni, Jupma, Musabara, Joni Rahman, dan Ali Usman. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (28/3/2022).
"Kita apresiasi pengadilan sudah memberikan kesempatan kita sebagai korban, mewakili 8 orang korban untuk menyampaikan bukti-bukti berupa surat, bukti keterangan dari saksi-saksi yang kami sampaikan tadi. Bukti suratnya berupa transaksi-transaksi dokumen perbankan juga penolakan dari perbankan juga catatan-catatan terkait dengan transaksi," kata pengacara penggugat Rasamala Aritonang kepada wartawan, Senin (28/3).
Rasamala mengatakan para saksi mengetahui langsung peristiwa itu. Bahkan para saksi mengetahui faktanya langsung karena ada dari karyawan, ada juga beberapa perantara, ada juga karyawan toko dari pihak tergugat.
"Jadi tadi udah selesai kami sampaikan semua buktinya tadi sudah dengarkan keterangannya dari pihak terdakwa, tergugat juga sudah disampaikan tanggapannya. Hakim juga sudah mengkonfirmasi saya kira pembuktian dari kami sampai situ nanti minggu depan dilanjutkan dengan pembuktian dari pihak tergugat terkait apa yang sudah kami buktikan hari ini," tambahnya.
Menurutnya, masih banyak korban lain selain yang diwakilinya. Dia berucap, selain upaya hukum lewat pengadilan ini, ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh mekanisme laporan pidana atau mengajukan gugatan perdata secara terpisah.
"Nah, sebenarnya apa yang sudah sedang kita upayakan sekarang maunya itu bisa jadi pintu untuk korban lain juga bisa melakukan langkah dan upaya hukum. Kan ada kerugian. Kerugian itu demi keadilan demi hukum ya mesti dipulihkan," tuturnya.
Rasamala menuturkan saksi yang dihadirkan untuk membuktikan dalilnya dalam gugatan yang diajukan. Menurutnya, ada kerugian yang timbul dari transaksi antara korban-korban ini dan Budi Hermanto.
Dia mengungkapkan contoh riilnya bahwa memang ada transaksi antara penggugat dan tergugat. Menurutnya, ada perantara atau yang punya toko langsung mengantarkan emas dan diberikan bilyet giro.
"Nah bilyet giro ini yang pada Februari atau awal 2021 itu macet semua sekaligus," ungkapnya.
Sementara itu, pengacara tergugat Budi Hermanto enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia beralasan masih harus mempelajari terlebih dahulu materi dalam persidangan ini.
"Entar aja. Nanti pasti ada waktunya," kata dia singkat sembari meninggalkan wartawan.
Sebelumnya, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi emas dengan skema Ponzi kerugian Rp 1 triliun atas nama Budi Hermanto tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Di sisi lain, ada pengajuan gugatan ganti rugi korban terhadap Budi Hermanto.
Perkara Budi Hermanto tercatat dengan nomor perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tangerang. Total ada 13 korban dengan kerugian sekitar Rp 1 triliun dalam perkara itu.
Di sisi lain, ada gugatan ganti rugi atau restitusi melalui Visi Law Office yang digawangi Febri Diansyah dan Donal Fariz serta Rasamala Aritonang. Febri menyebutkan ada delapan korban yang meminta bantuannya, tetapi hanya 2 orang yang masuk ke 13 korban.
"Maka Visi Law Office mengajukan ke hakim untuk tambahan pemeriksaan korban 6 orang lagi," ucap Febri saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/3).
(jbr/jbr)