Pria berinisial ZP alias MT mengaku sebagai anggota Densus 88 Antiteror saat diciduk menggunakan pelat dinas Polri palsu pada kendaraannya. Polisi menegaskan ZP bukan polisi, melainkan seorang mahasiswa.
"Yang bersangkutan ini mahasiswa," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Bogor, Senin (28/3/2022).
Iman mengatakan, akibat perbuatannya itu, ZP ditetapkan sebagai tersangka. ZP terancam hukuman 6 tahun penjara karena memalsukan dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 263 KUHP dengan pidana ancaman 6 tahun penjara," imbuh Iman.
Lebih lanjut Iman mengatakan pelat dinas Polri yang digunakan tersangka ZP adalah palsu.
"Ini ditemukan di dalam kendaraan, di bagasi mobil. Yang satu di bagasi mobil. Yang tertempel nopol pribadinya," imbuhnya.
Konvoi Lawan Arus Bikin Macet
Iman mengatakan pelaku berkonvoi tiga kendaraan dengan cara melawan arus. Hal ini menimbulkan kemacetan.
"Tentunya hal ini menjadikan sebuah pelajaran bagi kita semuanya. Bahwa jalur puncak adalah jalur yang menarik untuk didatangi oleh wisatawan, sehingga kelancaran dan ketertiban harus kami jaga dan keberadaan oknum yang suka menggunakan nopol yang seolah itu adalah nopol dinas, ini masih sering kami temukan," jelas Iman.
Iman mengatakan perbuatan pelaku juga mencoreng institusi Polri. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan tindakan tegas kepada pelaku tersebut.
"Ini mencoreng nama baik Polri juga. Masyarakat yang tidak tahu, itu dikiranya anggota Polri betulan mengambil lajur yang bukan lajurnya, membuat kemacetan," katanya.
Iman mencontohkan kejadian kemacetan karena kendaraan yang melawan arus sampai menimbulkan kemacetan.
"Beberapa waktu lalu juga ada kejadian kemacetan yang mengakibatkan banyaknya kendaraan yang mengambil lajur yang berlawanan. Ternyata setelah kami lakukan pengecekan ternyata mereka bukan anggota Polri," tuturnya.