Konvoi Mobil Berpelat Polri Palsu di Puncak, Densus Gadungan Ditangkap

Konvoi Mobil Berpelat Polri Palsu di Puncak, Densus Gadungan Ditangkap

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 28 Mar 2022 13:17 WIB
Jelang aksi unjuk rasa buruh, ada ribuan personel gabungan yang dikerahkan untuk amankan gedung DPR. Aksi itu dilakukan untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan.
Ilustrasi pengamanan polisi (Agung Pambudhy/detikcom)
Bogor -

Seorang pria berinisial ZP alias TM (28) ditangkap polisi karena mengaku sebagai anggota Densus 88 Antiteror. ZP ditangkap saat berkendara dengan mobil yang dipasangi pelat dinas Polri palsu di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan pihaknya mengamankan ZP setelah anggota Satlantas Polres Bogor mencurigai konvoi mobil pada Sabtu (26/3) malam di kawasan Megamendung, Bogor.

"Kami melakukan kegiatan pengaturan penjagaan di wilayah jalur Puncak, di sekitaran Megamendung. Ada 3 kendaraan yang beriring-iringan dengan menggunakan pelat nomor dinas kendaraan kepolisian," ujar Iman kepada wartawan di Bogor, Senin (28/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyetop mobil tersebut karena mencurigakan. Ditambah, konvoi mobil tersebut melaju lawan arus.

"Karena mencurigakan, yang bersangkutan mengambil lajur yang berlawanan dengan lajur yang seharusnya. Kemudian kami lakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap rombongan kendaraan tersebut," jelas Iman.

ADVERTISEMENT

Saat diperiksa, salah satu pengemudi mengaku sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri. Namun, setelah dicek ternyata identitasnya palsu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengaku anggota Polri dengan pangkat perwira. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata semua identitas palsu," imbuh Iman.

Iman menegaskan ID card dan tanda pengenal yang diperlihatkan semuanya palsu. Atas perbuatannya itu, ZP ditetapkan sebagai tersangka.

"ID card dan tanda pengenal lainnya ternyata bukan anggota Polri. Berawal dari sana, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada perbuatan dugaan pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tuturnya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads