Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara terkait kasus rekrutmen CPNS fiktif. Hal yang membuat Olivia divonis 3 tahun karena perbuatannya merugikan banyak orang.
"Keadaan yang memberatkan Olivia divonis bersalah akibat perbuatan terdakwa telah berakibat ketidakpercayaan masyarakat kepada Badan Kepegawaian Negara, para korban kemudian rugi total Rp 630 juta," kata hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/3/2022).
Sedangkan hal meringankan, hakim menilai Olivia jujur mengakui kesalahan. Olivia juga menyesali perbuatannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keadaan yang meringankan terdakwa jujur mengaku kesalahan dan perbuatannya, dan menyesali tidak akan mengulanginya lagi," ucap hakim.
Hakim juga menilai kasus ini terjadi juga disebabkan para korban. Korban, lanjut hakim, ingin menjadi pegawai negeri sipil dengan cara instan dan melawan hukum.
"Terjadinya tindak pidana ini juga disebabkan oleh para korban ingin menjadi pegawai negeri sipil dengan menuntut jalan pintas dengan cara melawan hukum," tegas hakim.
Dalam kasus ini, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara. Anak penyanyi Nia Daniaty itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Tonton video 'Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS Bodong':