Oknum polisi berinisial RN (38) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap terkait kepemilikan 200 gram narkotika sabu-sabu. RN ditangkap bersama sejumlah warga, termasuk dua orang emak-emak.
"RN oknum anggota Polri dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana seperti dikutip dari detikSulsel, Senin (28/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mulanya menggerebek dua tempat, yakni di Jalan Toa Daeng, Kelurahan Batua Raya, dan Jalan Pampang, Makassar, pada Rabu (23/3). RN ditangkap bersama 5 orang lainnya.
Kelima orang itu di antaranya berinisial FD (29), MF (14), dan AAZ (32). Sedangkan dua orang lainnya merupakan ibu rumah tangga berinisial AWA (35) dan ED (30).
"(Semua) dibawa ke Polda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kirim barang bukti ke Labfor dan pengembangan," tutur Suartana.
Silakan baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)