Besok, Polda Metro-Jasa Marga Rapat Bahas Tilang e-TLE di Jalan Tol

Besok, Polda Metro-Jasa Marga Rapat Bahas Tilang e-TLE di Jalan Tol

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 28 Mar 2022 11:36 WIB
Foto aerial kepadatan kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 38, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu  (9/6). Kemacetan terjadi karena adanya peningkatan volume kendaraan saat arus mudik Lebaran 2018 serta adanya penyempitan jalan dan para pemudik yang ingin masuk ke rest area KM 39. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras/18
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta -

Polda Metro Jaya bakal menggelar rapat koordinasi terkait tilang e-TLE bagi pengendara di jalan tol. Hal itu menyusul kebijakan dari Korlantas Polri yang telah membuat aturan batas kecepatan 120 km/jam di ruas jalan tol mulai April 2022.

"Nanti kita rapatkan dengan Jasa Marga dan pengelola tol lainnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Senin (28/3/2022).

Rapat itu akan digelar di gedung Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa (29/3). Sambodo mengatakan rapat itu akan menentukan teknis kebijakan sanksi tilang di ruas jalan tol yang dibuat Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok rapat jam 9 pagi. Hasil rapat kita sampaikan jam 10," ujar Sambodo.

Dia menyebut di ruas tol yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri telah terpasang kamera e-TLE. Namun, Sambodo belum memerinci di titik-titik mana saja kamera elektronik itu terpasang.

ADVERTISEMENT

"Sudah terpasang (kamera e-TLE)," jelas Sambodo.

Aturan Batas Kecepatan 120 km/jam di tol per April 2022

Para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan mulai April 2022 bakal ditilang. Batas kecepatan itu ditentukan di 120 km/jam.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Tol merupakan jalan bebas hambatan. Namun ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

"Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari situs Korlantas, Minggu (27/3).

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.

"Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), maksimal berkendara yaitu (80 km/jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km/jam) dan maksimal (100 km/jam)," lanjut Aan.

Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Simak Video 'Siap-siap! Mulai April 2022 Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads