Cara Polisi Kirim 'Surat Cinta' ke Pengendara Ngebut 120 Km/Jam di Tol

Cara Polisi Kirim 'Surat Cinta' ke Pengendara Ngebut 120 Km/Jam di Tol

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 27 Mar 2022 13:53 WIB
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan penyesuaian tarif sejumlah ruas tol dalam kota Jakarta akan kembali diberlakukan.
Ilustrasi Jalan Tol (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan 120 km/jam bisa terkena tilang. Begini cara polisi menilang pengendara yang ngebut.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

"Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut, maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera lengkap bersama pelat nomor kendaraan," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari situs Korlantas, Minggu (27/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini sudah ada lima speed camera yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tutur Aan.

ADVERTISEMENT

Tol merupakan jalan bebas hambatan. Namun ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

"Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4," jelasnya.

Apa dasar aturan ini? Silakan klik halaman selanjutnya.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, yang menyatakan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.

"Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), maksimal berkendara yaitu (80 km/jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km/jam) dan maksimal (100 km/jam)," lanjut Aan.

Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads