Korlantas Polri bakal menerapkan e-tilang bagi pengendara yang melintas melebihi batas kecepatan 120 km/jam di jalan tol per April 2022. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kebijakan yang diterapkan Korlantas Polri itu bagus.
"Kebijakan untuk melakukan e-tilang pada kendaraan yang melebihi batas kecepatan 120 km/jam di jalan tol adalah kebijakan yang bagus," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Minggu (27/3/2022).
Poengky menjelaskan kebijakan itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan tol. Terlebih, e-TLE juga memungkinkan penegakan hukum oleh kepolisian dilakukan secara bersih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan batas kecepatan di tol sudah ditentukan yaitu minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. E-tilang untuk yang melanggar batasan kecepatan 120 km/jam ini penting agar pengendara di tol tertib berkendara dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
"Penggunaan kamera e-TLE juga menjamin penegakan hukum yang profesional, bersih, transparan dan akuntabel," sambung Poengky.
Poengky berharap kebijakan ini mampu menciptakan masyarakat yang patuh berlalu lintas.
"Masyarakat patuh berlalu lintas akan meningkatkan kualitas peradaban Indonesia," imbuhnya.
Sebelumnya, para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan mulai April 2022 bakal ditilang. Batas kecepatan itu ditentukan di 120 km/jam.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
Saksikan Video 'Siap-siap! Mulai April 2022 Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol':