Kompolnas Puji e-Tilang untuk Pengendara Ngebut 120 Km/Jam di Tol

Kompolnas Puji e-Tilang untuk Pengendara Ngebut 120 Km/Jam di Tol

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Senin, 28 Mar 2022 08:58 WIB
Tim Pencari Fakta (TPF) mengumumkan hasil investigasi soal testimoni Freddy Budiman di PTIK, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Hasilnya, tidak ada aliran dana ke petinggi Polri seperti yang disebutkan Haris Azhar. Tetapi, ada temuan adanya aliran dana dari napi lain ke perwira menengah Polri.
Foto: Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Rachman Haryanto)
Jakarta -

Korlantas Polri bakal menerapkan e-tilang bagi pengendara yang melintas melebihi batas kecepatan 120 km/jam di jalan tol per April 2022. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kebijakan yang diterapkan Korlantas Polri itu bagus.

"Kebijakan untuk melakukan e-tilang pada kendaraan yang melebihi batas kecepatan 120 km/jam di jalan tol adalah kebijakan yang bagus," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Minggu (27/3/2022).

Poengky menjelaskan kebijakan itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan tol. Terlebih, e-TLE juga memungkinkan penegakan hukum oleh kepolisian dilakukan secara bersih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan batas kecepatan di tol sudah ditentukan yaitu minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. E-tilang untuk yang melanggar batasan kecepatan 120 km/jam ini penting agar pengendara di tol tertib berkendara dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

"Penggunaan kamera e-TLE juga menjamin penegakan hukum yang profesional, bersih, transparan dan akuntabel," sambung Poengky.

ADVERTISEMENT

Poengky berharap kebijakan ini mampu menciptakan masyarakat yang patuh berlalu lintas.

"Masyarakat patuh berlalu lintas akan meningkatkan kualitas peradaban Indonesia," imbuhnya.

Sebelumnya, para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan mulai April 2022 bakal ditilang. Batas kecepatan itu ditentukan di 120 km/jam.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Saksikan Video 'Siap-siap! Mulai April 2022 Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol':

[Gambas:Video 20detik]



Tol merupakan jalan bebas hambatan. Namun ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

"Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari situs Korlantas, Minggu (27/3).

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.

"Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), maksimal berkendara yaitu (80 km/jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km/jam) dan maksimal (100 km/jam)," lanjut Aan.

Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads