e-Tilang Bagi Pengendara Ngebut 120 Km/Jam Diterapkan di Tol Trans-Jawa

e-Tilang Bagi Pengendara Ngebut 120 Km/Jam Diterapkan di Tol Trans-Jawa

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Senin, 28 Mar 2022 05:49 WIB
Tol Trans Jawa menjadi salah satu Tol dengan pemandangan terbaik di dunia. Bagaimana nggak, keindahan gunung Merbabu bisa terlihat jelas saat kita melintasi pada waktu yang pas. 

Salah satu ruas Tol Trans Jawa yang menyajikan pemandangan indah itu ada di jalur tol Bawen - Salatiga,Β Jawa Tengah.Β Pelintas atau pengendara yang melintasi tol ini akan disuguhkan salah satu pemandangan yang sangat indah.
Foto: Jalan Tol Trans-Jawa (Rachman)

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), maksimal berkendara yaitu (80 km/jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km/jam) dan maksimal (100 km/jam)," lanjut Aan.

Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.


(drg/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads