e-Tilang Bagi Pengendara Ngebut 120 Km/Jam Diterapkan di Tol Trans-Jawa

e-Tilang Bagi Pengendara Ngebut 120 Km/Jam Diterapkan di Tol Trans-Jawa

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Senin, 28 Mar 2022 05:49 WIB
Tol Trans Jawa menjadi salah satu Tol dengan pemandangan terbaik di dunia. Bagaimana nggak, keindahan gunung Merbabu bisa terlihat jelas saat kita melintasi pada waktu yang pas. 

Salah satu ruas Tol Trans Jawa yang menyajikan pemandangan indah itu ada di jalur tol Bawen - Salatiga,Β Jawa Tengah.Β Pelintas atau pengendara yang melintasi tol ini akan disuguhkan salah satu pemandangan yang sangat indah.
Foto: Jalan Tol Trans-Jawa (Rachman)
Jakarta -

Pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan 120 km/jam bakal ditilang mulai April 2022. Korlantas Polri membeberkan sejumlah kamera e-TLE dipasang di titik daerah yang rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans-Jawa.

"Iya betul. Jadi sudah ada beberapa titik daerah rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans-Jawa sudah terpasang kamera e-TLE yang akan meng-capture pelanggaran kecepatan," ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/3/2022).

Aan menjelaskan baru ada tujuh titik yang sudah dipastikan bakal menjadi lokasi penerapan e-tilang. Dia menyebut masih akan mengecek data lengkap mengenai penerapan tilang ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru 7 titik yang statis. Data pastinya saya cek dulu," imbuhnya.

Sebelumnya, para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan mulai April 2022 bakal ditilang. Batas kecepatan itu ditentukan di 120 km/jam.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari laman Korlantas Polri, hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Tol merupakan jalan bebas hambatan. Namun ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

"Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari situs Korlantas, Minggu (27/3).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Saksikan Video 'Siap-siap! Mulai April 2022 Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol':

[Gambas:Video 20detik]



Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.

"Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), maksimal berkendara yaitu (80 km/jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km/jam) dan maksimal (100 km/jam)," lanjut Aan.

Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads