Pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan 120 km/jam bakal ditilang mulai April 2022. Korlantas Polri membeberkan sejumlah kamera e-TLE dipasang di titik daerah yang rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans-Jawa.
"Iya betul. Jadi sudah ada beberapa titik daerah rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans-Jawa sudah terpasang kamera e-TLE yang akan meng-capture pelanggaran kecepatan," ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/3/2022).
Aan menjelaskan baru ada tujuh titik yang sudah dipastikan bakal menjadi lokasi penerapan e-tilang. Dia menyebut masih akan mengecek data lengkap mengenai penerapan tilang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru 7 titik yang statis. Data pastinya saya cek dulu," imbuhnya.
Sebelumnya, para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan mulai April 2022 bakal ditilang. Batas kecepatan itu ditentukan di 120 km/jam.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Tol merupakan jalan bebas hambatan. Namun ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.
"Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari situs Korlantas, Minggu (27/3).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
Saksikan Video 'Siap-siap! Mulai April 2022 Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol':