KCN Minta Perusahaan Lain Diinvestigasi soal Polusi Abu Batu Bara Marunda

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Minggu, 27 Mar 2022 20:18 WIB
Polusi abu batu bara di Marunda (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

PT Karya Cipta Nusantara (KCN) mendesak agar ada investigasi lanjutan terkait polusi abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Sebab, PT KCN mengklaim terdapat 8 aktivitas pelabuhan di sekitar kawasan Marunda.

"Dinamika terkait issue pencemaran debu batu bara yang berdampak kepada warga Marunda perlu investigasi lebih lanjut untuk mencari kebenaran dan fakta sesungguhnya," kata Juru Bicara PT KCN, Maya S Tunggagini melalui keterangan tertulis, Minggu (27/3/2022).

Maya menyatakan pelabuhan-pelabuhan itu bergerak di bidang yang serupa dengan PT KCN. Delapan pelabuhan itu, kata dia, terdapat di beberapa titik sepanjang tepian Sungai Blencong maupun sekitar Marunda, Cilincing dan Bekasi yang dikenal sebagai Pelabuhan di Kawasan Marunda.

"Terdapat sedikitnya 8 (delapan) pelabuhan dengan aktivitas bongkar muat terutama komoditas curah seperti batu bara, pasir dan barang curah lainnya," jelasnya.

PT KCN juga mengklaim telah menggandeng berbagai instansi untuk mewujudkan pelabuhan dengan tema greenport. Bahkan, sebelum isu polusi udara mencuat di masyarakat.

Tak hanya itu, PT KCN telah melaksanakan corporate social responsibility (CSR), khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan di wilayah Marunda. PT KCN lantas menduga ada pihak tertentu yang sengaja memainkan isu polusi batu bara.

"Kami menduga ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan tendensius dengan memainkan issue debu batu bara hanya kepada Pelabuhan KCN," imbuhnya.

Terakhir, PT KCN juga membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan dan tudingan yang merugikan perusahaan.

"KCN saat ini telah membentuk tim investigasi untuk menindak lanjuti segala bentuk laporan dan tudingan yang merugikan perusahaan. Untuk itu, kami mohon seluruh pihak dapat menyikapi hal ini secara obyektif," tandasnya.

Sebelumnya, PT KCN dikenai sanksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN. Total ada 32 sanksi administratif yang mesti dipenuhi PT KCN.

Salah satunya kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam dokumen lingkungan hidup Nomor 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut. Di dalam dokumen ini, PT KCN diwajibkan membangun tanggul.




(taa/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork