LPSK Minta Polda Sumut Dievaluasi Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Dwi Rahmawati - detikNews
Minggu, 27 Mar 2022 15:51 WIB
Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat (Foto: Datuk Haris Molana-detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti hasil pemeriksaan Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait tak adanya personel polisi yang terlibat dalam kasus kerangkeng Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi meminta Kapolri dan Kompolnas melakukan evaluasi terhadap Polda Sumut.

"Kapolri dan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) harus evaluasi Polda Sumatera Utara terkait penanganan kerangkeng manusia. Penanganan Polda Sumut terkait kasus kerangkeng itu cerminkan presisi Kapolri tidak?" kata Edwin Partogi kepada detikcom, Minggu (27/3/2022).

Lantas Edwin mengingatkan pernyataan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menganalogikan pimpinan mesti menjadi teladan bagi anggotanya.

"Saya teringat pernyataan Kapolri pada 27 Oktober tahun lalu, ikan busuk dari kepalanya. Lalu kalau tidak mampu bersihkan ekor kepalanya saya potong," sambung dia.

Edwin juga persoalkan terkait 8 tersangka kasus kerangkeng Bupati nonaktif Langkat yang tak kunjung ditahan. Padahal, lanjut dia, pelanggaran tersebut sudah menyebabkan kematian.

"Pemalsuan surat, ITE, penipuan yang tidak menyebabkan orang luka, sakit jiwa, atau tewas ditahan. Kok ini kekerasan sampai nyawa merenggang tidak ditahan? Apakah ini standar Polri yang baru sejak Presisi?," sambungnya.

Ia juga menyoroti pidana di atas 5 tahun yang semestinya dilakukan penahanan oleh polisi. Namun, hingga kini tak kunjung terealisasi.

"Standar KUHAP-nya saja ancaman pidana di atas 5 tahun, secara objektif dilakukan penahanan. Kenapa tidak ditahan jadi aneh dan mencederai citra Polri," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Polda Sumatera Utara (Sumut) membeberkan hasil pemeriksaan terhadap oknum polisi yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Polda mengklaim sejauh ini tidak ada personel yang terlibat tentang peristiwa itu.

"Saya sampaikan kembali, secara aktif tidak ada. Secara aktif, karena kami sudah tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota kami ya yang diduga ikut terlibat dengan kerangkeng tersebut," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).

Tatan mengatakan dari lima oknum polisi yang diperiksa, satu di antaranya diketahui berpangkat pama. Tatan menyebut oknum itu disebut tidak pernah masuk, menghampiri atau mengunjungi kerangkeng tersebut.

"Kelima (oknum polisi) tersebut satu berpangkat Pama. Yang bersangkutan tidak pernah masuk atau menghampiri atau mengunjungi kerangkeng tersebut," sebut Tatan.

Lebih lanjut, Tatan membeberkan tiga anggota polisi lainnya yang diperiksa. Dia menyebut ketiga dulu sebagai LO terhadap Terbit Rencana yang kala itu sebagai calon bupati.

"Terus ada tiga anggota yang dulu pada saat pelaksanaan pilkada itu sebagai LO terhadap salah satu calon bupati, kebetulan saudara TRP ini adalah salah satu calon bupati. Jadi, ada anggota yang ditempatkan atau dipermintakan bantuan untuk sebagai LO," sebut Tatan.

Tatan juga menyebut dari tiga oknum tersebut, satu di antaranya diketahui pernah ke kerangkeng itu. Namun, kedatangannya itu hanya untuk mencuci kendaraan.

"Yang bersangkutan, ada satu kali, salah satu dari tiga orang tersebut satu kali mencuci kendaraan karena di belakang itu ada sungai, ada kolam sehingga dia mencuci kendaraan di situ," sebut Tatan.

Untuk oknum polisi lainnya, kata Tatan, ada yang merupakan warga di tempat kerangkeng itu berada. Dia diketahui merupakan kerabat dari TRP.

Simak Video 'Sederet Hal Sadis dari Temuan LPSK di Kerangkeng Bupati Langkat':






(dwia/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork